Seorang Ibu di Parepare Tega Aniaya Anak Kandungnya Sambil Direkam
Minggu, 20 September 2020 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekeresan dalam rumah tangga dan pasal UU 80 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2018, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Dan hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan" tegasnya.
Baca Juga: Infeksi COVID-19 Meningkat, Pemkot Parepare Lakukan Rapid Test Massal
Sekadar diketahui, dalam video berduraei 5,39 menit tersebut, selain berkali-kali memukul korban dengan balok kayu, palaku juga tak segan melontarkan makian dengan nada membentak pada korban. Pelaku bahkan beberapa kali histeris dan melontarkan kata menyesal telah melahirkan putri tunggalnya tersebut.
Pelaku jengkel karena korban lebih memilih tinggal di rumah keluarga almarhum suaminya, di Kabupaten Pinrang.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Dan hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan" tegasnya.
Baca Juga: Infeksi COVID-19 Meningkat, Pemkot Parepare Lakukan Rapid Test Massal
Sekadar diketahui, dalam video berduraei 5,39 menit tersebut, selain berkali-kali memukul korban dengan balok kayu, palaku juga tak segan melontarkan makian dengan nada membentak pada korban. Pelaku bahkan beberapa kali histeris dan melontarkan kata menyesal telah melahirkan putri tunggalnya tersebut.
Pelaku jengkel karena korban lebih memilih tinggal di rumah keluarga almarhum suaminya, di Kabupaten Pinrang.
(agn)
Lihat Juga :