Sudah Dibilang Jangan Melawan, Melawan Juga Kaki Bandit Jebol Kena Tembak
Minggu, 20 September 2020 - 13:31 WIB
loading...
RFS ditembak persisnya di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut). (Foto/Ist)
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - RFS (36) warga Jalan Bajak III Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas, Medan terpaksa ditembak saat ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
RFS ditembak persisnya di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).
RFS erpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 ponsel, 1 kotak lampu, dan 1 tas merk voltker warna biru sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Kabar Baik, Korban Meninggal COVID-19 di Tapsel Nihil)
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu bersama seorang temannya, namun sayangnya tidak diketahui identitas temannya tersebut.
"Saat hendak diamankan, tersangka Restu melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya. Kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawanya," jelasnya, Minggu (20/9/2020).
Pria yang tinggal di Jalan Sampali Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap saat Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
RFS ditembak persisnya di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).
RFS erpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 ponsel, 1 kotak lampu, dan 1 tas merk voltker warna biru sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Kabar Baik, Korban Meninggal COVID-19 di Tapsel Nihil)
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu bersama seorang temannya, namun sayangnya tidak diketahui identitas temannya tersebut.
"Saat hendak diamankan, tersangka Restu melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya. Kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawanya," jelasnya, Minggu (20/9/2020).
Pria yang tinggal di Jalan Sampali Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap saat Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Lihat Juga :