KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020
loading...
A
A
A
MEDAN - Desakan sebagian publik agar pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 ditunda mengingat pandemi COVID-19 terus disampaikan.
Lalu apa tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan atas hal ini. Berikut hasil wawancara SINDOnews dengan komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, Sabtu (20/9/2020)
Bagaimana sikap Anda jika Pilkada Serentak ditunda pelaksanaanya?
Ya jadi begini kalau soal penundaan waktu pelaksanaan pilkada kami serahkan dengan kebijakan dan keputusan KPU RI, pemerintah dan DPR. Mau dilanjutkan kami siap, ditunda pun gak masalah. (BACA JUGA: Nasir Djamil: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Tolong Pilkada Ditunda)
KPU RI sejak awal sudah memberikan 3 opsi penundaan. Dilaksanakan Desember 2020 seperti yang sekarag (tahapan) dilakukan, dilaksanakan Maret 2021, dan opsi Ketiga September 2021.
Jika Pilkada Kota Medan ditunda kira - kira apa langkah selanjutnya. Apakah menghentikan semua tahapan teknis atau masih bisa melakukan hal hal lainnya?
Kalau kami KPU di kabupaten/kota dalam posisi pelaksana kebijakan dari pusat (KPU RI dan undang- undang) sehingga kami tidak dalam posisi menafsirkan atau memprediksi apa yang bakal terjadi. Jadi kami hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan.
Kalaupun keputusannya tetap dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan. Namun kalau pun ada opsi ditunda, maka kami menunggu keputusan dan kebijakan dari KPU RI. (BACA JUGA: Layak Ditunda, Pengamat: Pilkada Menyeramkan karena di Bawah Ancaman Covid-19)
Kalau menurut Anda, penundaan pilkada apakah bisa dipukul rata, sebab mungkin saja di zona hijau masih bisa melakukan pilkada, dan zona merah memang perlu ditunda, atau bagaimana menurut Anda?
UU Pilkada mengamanahkan pilkada dilakukan serentak dan saat ini belum ada perubahan hingga sekarang.
Jika Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) dan Pilkada Serentak ditunda?
Sudah ada Perppu No 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 4 Mei 2020. Pasal 201A ayat 3 diatur untuk penundaan (pilkada) kembali.Kalau tak salah sudah disahkan jadi undang-undang juga. (BACA JUGA: Menunda Pilkada Dinilai Bukan Berarti Gagal Berdemokrasi)
Jadi didalam Perppu sudah diatur kalau pilkada bisa ditunda kembali jika bencana non-alam semakin mewabah. Tapi semua keputusannya ada di pemerintah, DPR RI dan KPU RI. Sementara untuk anggaran bisa di cut off untuk pilkada lanjutan jika memag ada opsi ditunda kembali.
Lalu apa tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan atas hal ini. Berikut hasil wawancara SINDOnews dengan komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, Sabtu (20/9/2020)
Bagaimana sikap Anda jika Pilkada Serentak ditunda pelaksanaanya?
Ya jadi begini kalau soal penundaan waktu pelaksanaan pilkada kami serahkan dengan kebijakan dan keputusan KPU RI, pemerintah dan DPR. Mau dilanjutkan kami siap, ditunda pun gak masalah. (BACA JUGA: Nasir Djamil: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Tolong Pilkada Ditunda)
KPU RI sejak awal sudah memberikan 3 opsi penundaan. Dilaksanakan Desember 2020 seperti yang sekarag (tahapan) dilakukan, dilaksanakan Maret 2021, dan opsi Ketiga September 2021.
Jika Pilkada Kota Medan ditunda kira - kira apa langkah selanjutnya. Apakah menghentikan semua tahapan teknis atau masih bisa melakukan hal hal lainnya?
Kalau kami KPU di kabupaten/kota dalam posisi pelaksana kebijakan dari pusat (KPU RI dan undang- undang) sehingga kami tidak dalam posisi menafsirkan atau memprediksi apa yang bakal terjadi. Jadi kami hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan.
Kalaupun keputusannya tetap dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan. Namun kalau pun ada opsi ditunda, maka kami menunggu keputusan dan kebijakan dari KPU RI. (BACA JUGA: Layak Ditunda, Pengamat: Pilkada Menyeramkan karena di Bawah Ancaman Covid-19)
Kalau menurut Anda, penundaan pilkada apakah bisa dipukul rata, sebab mungkin saja di zona hijau masih bisa melakukan pilkada, dan zona merah memang perlu ditunda, atau bagaimana menurut Anda?
UU Pilkada mengamanahkan pilkada dilakukan serentak dan saat ini belum ada perubahan hingga sekarang.
Jika Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) dan Pilkada Serentak ditunda?
Sudah ada Perppu No 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 4 Mei 2020. Pasal 201A ayat 3 diatur untuk penundaan (pilkada) kembali.Kalau tak salah sudah disahkan jadi undang-undang juga. (BACA JUGA: Menunda Pilkada Dinilai Bukan Berarti Gagal Berdemokrasi)
Jadi didalam Perppu sudah diatur kalau pilkada bisa ditunda kembali jika bencana non-alam semakin mewabah. Tapi semua keputusannya ada di pemerintah, DPR RI dan KPU RI. Sementara untuk anggaran bisa di cut off untuk pilkada lanjutan jika memag ada opsi ditunda kembali.
(vit)