Kasus Penggelapan Rp 1,7 miliar, Aipda D-S Dilaporkan Lagi ke Propam Polda Sumsel
Minggu, 20 September 2020 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum,"katanya lagi.
Selain itu, kata Irsan pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.
Sebelumnya, Aipda D-S dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020. (Baca juga: Sopir Taksi Online di Palembang Dibegal 2 Penumpang)
Adapun modus penggelapan yang dilakukan Aipda D-S yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aipda D-S dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir. (Baca juga: Datangi Tempat Karoke dan Pijat Urut, Petugas Temukan Banyak Pelangar Protokol Kesehatan)
Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar.
Selain itu, kata Irsan pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.
Sebelumnya, Aipda D-S dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020. (Baca juga: Sopir Taksi Online di Palembang Dibegal 2 Penumpang)
Adapun modus penggelapan yang dilakukan Aipda D-S yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aipda D-S dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir. (Baca juga: Datangi Tempat Karoke dan Pijat Urut, Petugas Temukan Banyak Pelangar Protokol Kesehatan)
Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar.
(boy)
Lihat Juga :