Pantau Ketersediaan dan Penyaluran LPG di OKU Timur
Minggu, 20 September 2020 - 01:06 WIB
loading...
PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, memastikan ketersediaan dan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan harga jual sesuai HET. Foto SINDOnews
A
A
A
OKU TIMUR - PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, memastikan ketersediaan dan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
Dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, PT Pertamina melakukan pemantauan harga LPG di wilayah tersebut. (Baca: Pertamina Jaga Ketersediaan Energi bersama Lebih dari 1,2 Juta Pekerja)
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel, Dewi Sri Utami mengatakan, pemantauan ini untuk melihat langsung pelaksanaan himbauan yang dilakukan Pertamina sejak akhir Juli 2020, agar pangakalan LPG di wilayah OKU Raya memprioritaskan penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi kepada masyarakat langsung.
"Jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberlakukan, apabila ada pangkalan kedapatan menjual LPG 3 Kg dalam jumlah besar ke pengecer atau menjual diatas HET", ujar Dewi kepada SINDOnews, Sabtu (19/09/2020).
Dewi menambahkan, bahwa Pertamina telah menambah lagi alokasi fakultatif sebanyak 12.320 tabung di OKU Timur dan 10.080 tabung di OKU Selatan untuk memenuhi pasokan LPG 3 Kg bersubsidi ke sejumlah pangkalan di dua wilayah tersebut. "Dengan tambahan alokasi ini, dipastikan kebutuhan masyarakat akan terpenuhi", tegasnya.
Dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, PT Pertamina melakukan pemantauan harga LPG di wilayah tersebut. (Baca: Pertamina Jaga Ketersediaan Energi bersama Lebih dari 1,2 Juta Pekerja)
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel, Dewi Sri Utami mengatakan, pemantauan ini untuk melihat langsung pelaksanaan himbauan yang dilakukan Pertamina sejak akhir Juli 2020, agar pangakalan LPG di wilayah OKU Raya memprioritaskan penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi kepada masyarakat langsung.
"Jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberlakukan, apabila ada pangkalan kedapatan menjual LPG 3 Kg dalam jumlah besar ke pengecer atau menjual diatas HET", ujar Dewi kepada SINDOnews, Sabtu (19/09/2020).
Dewi menambahkan, bahwa Pertamina telah menambah lagi alokasi fakultatif sebanyak 12.320 tabung di OKU Timur dan 10.080 tabung di OKU Selatan untuk memenuhi pasokan LPG 3 Kg bersubsidi ke sejumlah pangkalan di dua wilayah tersebut. "Dengan tambahan alokasi ini, dipastikan kebutuhan masyarakat akan terpenuhi", tegasnya.
Lihat Juga :