Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Rabu, 08 April 2026 - 08:00 WIB
loading...
A A A
- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Belum pernah memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya (murni rumah pertama).
- Maksimal nilai properti Rp500 juta.

Kemudahan Akses Melalui Sistem Digital
Salah satu poin unggulan dari kebijakan ini adalah kemudahan dalam proses birokrasinya.

"Kami telah mengintegrasikan sistem ini secara otomatis. Fasilitas pengurangan diberikan secara jabatan melalui sistem e-BPHTB. Jadi, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu lagi mengantre atau mengajukan permohonan khusus. Sistem akan langsung mengkalkulasi pengurangan tersebut saat pelaporan," tambah Morris.

Meskipun sistem bekerja secara otomatis, Morris mengimbau masyarakat untuk tetap teliti dalam memastikan kelengkapan data persyaratan sebelum melakukan transaksi. Mengingat fasilitas ini hanya bisa digunakan satu kali seumur hidup, akurasi data pada saat perolehan hak pertama menjadi sangat krusial.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu warga memiliki tempat tinggal, tetapi juga memberikan efek domino positif terhadap pertumbuhan sektor properti dan ekonomi di Jakarta pada tahun 2026 ini.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Catat! CFD Sudirman-MH...
Catat! CFD Sudirman-MH Thamrin Ditiadakan Pekan Ini
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Jadwal Pembelian Token...
Jadwal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved