Bea Cukai dan Karantina Lepas Ekspor Total 28.000 Ton Komoditi Pertanian
Senin, 04 Mei 2020 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Eva menyampaikan Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang mengawasi dan memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor di Indonesia, selalu siap mendukung gerakan yang dapat meningkatkan ekspor khususnya di Sulawesi Selatan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan pelepasan ekspor komoditas pertanian di tengah pandemi ini dapat memotivasi para pengusaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan ekspornya,” harap Eva.
Bea Cukai bersama Karantina Pertanian Makassar dalam melindungi sektor pangan dalam negeri juga sebelumnya telah melaksanakan pemusnahan media pembawa penyakit hewan dan penyakit tumbuhan, pada Kamis (23/4/2020) sebagai bentuk tindak lanjut barang penindakan Karantina Pertanian Makassar.
Dengan tetap memperhatikan SOP ditengah pandemi Covid-19, Eva Arifah Aliyah ikut langsung memusnahkan 7 jenis media pembawa penyakit hewan dan 14 jenis media pembawa penyakit tumbuhan yang berasal dari Malaysia dan Singapura. Diantaranya telur, dendeng, sosis, buah-buahan, sayur-sayuran, bibit tumbuhan, beras, bawang, dan bidara tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari dampak yang ditimbulkan baik dari kesehatan masyarakat dan melindungi IKM disektor pangan,” ujar Eva.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan pelepasan ekspor komoditas pertanian di tengah pandemi ini dapat memotivasi para pengusaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan ekspornya,” harap Eva.
Bea Cukai bersama Karantina Pertanian Makassar dalam melindungi sektor pangan dalam negeri juga sebelumnya telah melaksanakan pemusnahan media pembawa penyakit hewan dan penyakit tumbuhan, pada Kamis (23/4/2020) sebagai bentuk tindak lanjut barang penindakan Karantina Pertanian Makassar.
Dengan tetap memperhatikan SOP ditengah pandemi Covid-19, Eva Arifah Aliyah ikut langsung memusnahkan 7 jenis media pembawa penyakit hewan dan 14 jenis media pembawa penyakit tumbuhan yang berasal dari Malaysia dan Singapura. Diantaranya telur, dendeng, sosis, buah-buahan, sayur-sayuran, bibit tumbuhan, beras, bawang, dan bidara tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari dampak yang ditimbulkan baik dari kesehatan masyarakat dan melindungi IKM disektor pangan,” ujar Eva.
(ars)
Lihat Juga :