Bea Cukai dan Karantina Lepas Ekspor Total 28.000 Ton Komoditi Pertanian

Senin, 04 Mei 2020 - 19:31 WIB
loading...
Bea Cukai dan Karantina Lepas Ekspor Total 28.000 Ton Komoditi Pertanian
Bea Cukai Makassar bersama Balai Besar Karantina Pertanian Makassar yang menyelenggarakan acara pelepasan ekspor komoditas pertanian di Pelabuhan Soekarno Hatta, Jumat (1/5/2020).
A A A
MAKASSAR - Bea Cukai bersinergi dengan Karantina Pertanian terus berupaya mendorong IKM di sektor pangan dan meningkatkan ekspor di bidang pertanian. Salah satu upaya dilakukan Bea Cukai Makassar bersama Balai Besar Karantina Pertanian Makassar yang menyelenggarakan acara pelepasan ekspor komoditas pertanian di Pelabuhan Soekarno Hatta, Jumat (1/5/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah yang turut langsung hadir menyampaikan, gelaran acara ini dilakukan secara serentak di sembilan pintu ekspor utama yakni Semarang, Jakarta, Belawan, Lampung, Makassar, Denpasar, Balikpapan, Tanjung Priok dan Surabaya.

Acara ini diselenggarakan secara video conference dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Terdapat 43 negara tujuan ekspor, diantaranya Italia, China, dan Uni emirate Arab. Jumlah total komoditi keseluruhan mencapai 166 jenis dengan berat 28.000 ton serta nilai ekonomi mencapai Rp753,6 miliar.

“Rincian keseluruhan diantaranya kopi sebanyak 108 ribu kilogram, pisang, nanas sebanyak 560 ribu kilogram, dan cabai jamu sebanyak 14 ribu kilogram,” ungkap Eva.

Sementara 3 komoditas non pertanian dan disertifikasi karantina pertanian yang juga turut dilepas adalah kayu olahan, getah pinus dan kemenyan.

Eva menyampaikan Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang mengawasi dan memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor di Indonesia, selalu siap mendukung gerakan yang dapat meningkatkan ekspor khususnya di Sulawesi Selatan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan pelepasan ekspor komoditas pertanian di tengah pandemi ini dapat memotivasi para pengusaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan ekspornya,” harap Eva.

Bea Cukai bersama Karantina Pertanian Makassar dalam melindungi sektor pangan dalam negeri juga sebelumnya telah melaksanakan pemusnahan media pembawa penyakit hewan dan penyakit tumbuhan, pada Kamis (23/4/2020) sebagai bentuk tindak lanjut barang penindakan Karantina Pertanian Makassar.

Dengan tetap memperhatikan SOP ditengah pandemi Covid-19, Eva Arifah Aliyah ikut langsung memusnahkan 7 jenis media pembawa penyakit hewan dan 14 jenis media pembawa penyakit tumbuhan yang berasal dari Malaysia dan Singapura. Diantaranya telur, dendeng, sosis, buah-buahan, sayur-sayuran, bibit tumbuhan, beras, bawang, dan bidara tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari dampak yang ditimbulkan baik dari kesehatan masyarakat dan melindungi IKM disektor pangan,” ujar Eva.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)