Ada Pegawai Positif COVID-19, Kantor Kelurahan Gilingan Solo Ditutup
Jum'at, 18 September 2020 - 16:18 WIB
loading...
Kantor Kelurahan Gilingan di Kota Solo ditutup sementara setelah salah satu pegawai dinyatakan positif COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SOLO - Kantor Kelurahan Gilingan di Kota Solo ditutup sementara setelah salah satu pegawai dinyatakan positif COVID-19. Penutupan berlangsung mulai Rabu (16/9/2020) lalu.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, kebijakan isolasi wilayah mikro kecil menyasar lingkungan kecil dimana ada temuan COVID-19. "Kasus di Kelurahan Gilingan merupakan temuan pertama kali di kantor kelurahan," kata Rudy, Jumat (18/9/2020).
Selama Kantor Kelurahan gilingan ditutup sementara, pelayanan dilaksanakan dari rumah secara online atau work from home (WFH) dan bisa juga langsung ke Kecamatan Banjarsari.
Rudy menyebut pegawai yang positif COVID-19 tidak tertular saat pelayanan masyarakat. Yang bersangkutan diduga ada kontak dengan keluarga atau kerabat yang positif COVID-19. Saat ini, pasien itu masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) dan menjalani isolasi mandiri.
Penutupan sementara sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, kebijakan isolasi wilayah mikro kecil menyasar lingkungan kecil dimana ada temuan COVID-19. "Kasus di Kelurahan Gilingan merupakan temuan pertama kali di kantor kelurahan," kata Rudy, Jumat (18/9/2020).
Selama Kantor Kelurahan gilingan ditutup sementara, pelayanan dilaksanakan dari rumah secara online atau work from home (WFH) dan bisa juga langsung ke Kecamatan Banjarsari.
Rudy menyebut pegawai yang positif COVID-19 tidak tertular saat pelayanan masyarakat. Yang bersangkutan diduga ada kontak dengan keluarga atau kerabat yang positif COVID-19. Saat ini, pasien itu masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) dan menjalani isolasi mandiri.
Penutupan sementara sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Lihat Juga :