Tiga Pemuda Mabuk Aniaya Pengendara Motor di Jembatan Krasak

Jum'at, 18 September 2020 - 10:42 WIB
loading...
Tiga Pemuda Mabuk Aniaya Pengendara Motor di Jembatan Krasak
Tiga pemuda mabuk diamankan karena menganiaya pengendara motor.Foto/Priyo Setiawan
A A A
SLEMAN - Tiga pemuda mabuk , DS,31, warga Triharjo, Sleman, AW, 21, warga Tridadi, Sleman dan MK, 19 warga Tempel harus berurusan dengan yang berwajib. Mereka melakukan penganiayaan Adi Pangesetu, 18, warga Magelang di jembatan Krasak, Lumbungrejo, Tempel, Minggu (13/9/2020) dini hari. Ketiganya sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Tempel, Sleman.

Petugas juga mengamanakan dua sepeda motor matic dan helm yang digunakan para tersangka sebagai alat untuk menganiaya warga Magelang tersebut sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Tempel, Sleman, Kompol Solichul Ansor mengatakan penganiayaan itu berawal saat Adi Pangestu bersama temannya yang mengendari sepeda motor dari arah Yogya akan kembali ke Magelang. Sampai di Jembatan Krasak dihentikan tiga pemuda yang diduga mabuk miras.

Ketika berhenti tanpa mengetahui sebabnya langsung memukuli Adi. Dua kali dengan helm dan tiga kali dengan tangan kosong. Akibat pengroyokani itu Adi mengalami luka lebam dan sobek pada bagian wajah.

“Ada yang mengeroyok Adi dan temannya berusaha menghindar dan berhasil lolos. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempel,” kata Solichul, Jumat (18/9/2020).

(Baca juga: Ditemani Cucu HB VIII, Cabup Sunaryanto Ziarah ke Makam Raja-raja Mataram )

Petuas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan pekara itu.

Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan para pelaku dan menangkapnya di rumah masng-masing, Kamis (17/9/2021) dini hari serta membawanya ke Mapolsek Tempel.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, mereka mengatakan melakukan penganiayaan secara spontan, karena karena terpengaruh minuman keras,” paparnya.

Untuk kasus ini, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang sub penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)