Sekjen Gapensi Harapkan Ada Relaksasi Permen PUPR Nomor 403 Tahun 2002
Jum'at, 18 September 2020 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini juga berdampak pada tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski pandemi mendera.
“Kami mengapresiasi kepada Tatalogam ini karena selama pandemi ini sama sekali tidak melakukan PHK. Bahkan di masa pandemi ini, melakukan geliat ekspor,” sebutnya.
Andi menjelaskan, kegiatan ekspor yang dilakukan Tatalogam Lestari membuktikan bahwa produktivitas industri baja dalam negeri tetap bergairah. Hal ini juga menandakan bahwa permintaan atau demand pada sektor tersebut masih tumbuh meski dalam tekanan dampak COVID-19. (BACA JUGA: Gerindra Larang Cakadanya Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada)
Pun demikian, GAPENSI dan KADIN menilai, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan lagi permintaan di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan melakukan relaksasi pada beberapa regulasi. Ia mencontohkan Permen PUPR Nomor 403/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
“Ada beberapa regulasi yang harus kita relaksasi. Seperti Permen 403 tahun 2002 itu oleh Kementerian PU contohnya. Tidak mengubah hanya menambahkan. Supaya dalam konstruksi baja tulangan supaya ada kata baja ringan. Karena baja ringan mereka (Tatalogam Group) sudah sesuai dengan kebutuhan. Jadi bisa saja menggunakan baja tulangan/ baja ringan. Jadi situasional, tergantung dari situasi, kondisi daerah,” terang Andi lagi.
“Kami mengapresiasi kepada Tatalogam ini karena selama pandemi ini sama sekali tidak melakukan PHK. Bahkan di masa pandemi ini, melakukan geliat ekspor,” sebutnya.
Andi menjelaskan, kegiatan ekspor yang dilakukan Tatalogam Lestari membuktikan bahwa produktivitas industri baja dalam negeri tetap bergairah. Hal ini juga menandakan bahwa permintaan atau demand pada sektor tersebut masih tumbuh meski dalam tekanan dampak COVID-19. (BACA JUGA: Gerindra Larang Cakadanya Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada)
Pun demikian, GAPENSI dan KADIN menilai, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan lagi permintaan di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan melakukan relaksasi pada beberapa regulasi. Ia mencontohkan Permen PUPR Nomor 403/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
“Ada beberapa regulasi yang harus kita relaksasi. Seperti Permen 403 tahun 2002 itu oleh Kementerian PU contohnya. Tidak mengubah hanya menambahkan. Supaya dalam konstruksi baja tulangan supaya ada kata baja ringan. Karena baja ringan mereka (Tatalogam Group) sudah sesuai dengan kebutuhan. Jadi bisa saja menggunakan baja tulangan/ baja ringan. Jadi situasional, tergantung dari situasi, kondisi daerah,” terang Andi lagi.
(vit)
Lihat Juga :