Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Jum'at, 20 Maret 2026 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Berikut adalah kriteria agar pensi sekolah bebas pajak 100%:
- Dikelola Mandiri: Tidak menggunakan jasa pihak ketiga/EO.
- Tanpa Pungutan Pajak: Sekolah dilarang memungut PBJT dari penonton.
- Insidental: Acara dilaksanakan pada waktu tertentu, bukan rutin setiap minggu.
- Pelaporan Digital: Sekolah wajib mengirim surat pemberitahuan H-1 melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Menuju Tata Kelola yang Tertib
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha menyeimbangkan antara dukungan terhadap kegiatan non-komersial dan ketertiban administrasi perpajakan. Sekolah tetap diwajibkan melapor, namun prosesnya dipermudah secara daring.
Bagi Morris Danny, kemudahan akses melalui platform digital adalah langkah modernisasi yang tepat. "Pelaporan lewat situs pajak online memastikan bahwa meski pajaknya nol persen, datanya tetap tercatat oleh negara. Ini adalah edukasi tata kelola yang baik bagi pihak sekolah," pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Jakarta tidak lagi ragu untuk memberikan panggung bagi para penari, pemusik, dan aktor masa depan. Panggung sekolah kini benar-benar milik siswa, tanpa potongan, tanpa beban.
- Dikelola Mandiri: Tidak menggunakan jasa pihak ketiga/EO.
- Tanpa Pungutan Pajak: Sekolah dilarang memungut PBJT dari penonton.
- Insidental: Acara dilaksanakan pada waktu tertentu, bukan rutin setiap minggu.
- Pelaporan Digital: Sekolah wajib mengirim surat pemberitahuan H-1 melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Menuju Tata Kelola yang Tertib
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha menyeimbangkan antara dukungan terhadap kegiatan non-komersial dan ketertiban administrasi perpajakan. Sekolah tetap diwajibkan melapor, namun prosesnya dipermudah secara daring.
Bagi Morris Danny, kemudahan akses melalui platform digital adalah langkah modernisasi yang tepat. "Pelaporan lewat situs pajak online memastikan bahwa meski pajaknya nol persen, datanya tetap tercatat oleh negara. Ini adalah edukasi tata kelola yang baik bagi pihak sekolah," pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Jakarta tidak lagi ragu untuk memberikan panggung bagi para penari, pemusik, dan aktor masa depan. Panggung sekolah kini benar-benar milik siswa, tanpa potongan, tanpa beban.
(unt)
Lihat Juga :