Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

Jum'at, 20 Maret 2026 - 08:35 WIB
loading...
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Ilustrasi Pentas Seni (Foto: Dok.Sindonews)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan pajak 100% bagi penyelenggaraan pentas seni (pensi) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan panggung kreativitas siswa tetap menyala tanpa terganjal urusan biaya pajak yang seringkali membebani kas sekolah atau iuran murid.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian dipertegas melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jasa kesenian dan hiburan memang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun, khusus untuk institusi pendidikan, Jakarta memberikan pengecualian total.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menyatakan ini adalah upaya pengembangan bakat remaja DKI Jakarta. Menurutnya, pensi bukan sekadar ajang hura-hura, melainkan laboratorium mental bagi siswa.

"Pentas seni adalah ruang di mana kepemimpinan, kerja sama tim, dan kepercayaan diri siswa diuji. Selama ini, banyak sekolah yang ragu membuat acara besar karena khawatir soal pajak. Dengan pembebasan 100% ini, beban psikologis dan finansial sekolah berkurang drastis," ujar Morris Danny.

Syarat: Mandiri dan Non-Komersial
Meski dibebaskan sepenuhnya, ada "rambu-rambu" yang harus diperhatikan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan. Pembebasan pajak ini berlaku bagi jenjang SD hingga SMA/SMK dengan syarat utama adanya kemandirian.

Pentas seni tersebut harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah dengan keterlibatan aktif guru, murid, dan wali murid. Morris Danny menekankan pentingnya aspek edukatif dalam batasan ini.

"Syarat tidak melibatkan Event Organizer (EO) adalah poin kunci. Ini mendorong siswa untuk benar-benar belajar berorganisasi dari nol. Jakarta ingin memastikan bahwa yang tumbuh di sini adalah kreativitas murni sekolah, bukan sekadar industri hiburan yang dipindahkan ke lapangan sekolah," tambah Morris.

Berikut adalah kriteria agar pensi sekolah bebas pajak 100%:

- Dikelola Mandiri: Tidak menggunakan jasa pihak ketiga/EO.
- Tanpa Pungutan Pajak: Sekolah dilarang memungut PBJT dari penonton.
- Insidental: Acara dilaksanakan pada waktu tertentu, bukan rutin setiap minggu.
- Pelaporan Digital: Sekolah wajib mengirim surat pemberitahuan H-1 melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Menuju Tata Kelola yang Tertib
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha menyeimbangkan antara dukungan terhadap kegiatan non-komersial dan ketertiban administrasi perpajakan. Sekolah tetap diwajibkan melapor, namun prosesnya dipermudah secara daring.

Bagi Morris Danny, kemudahan akses melalui platform digital adalah langkah modernisasi yang tepat. "Pelaporan lewat situs pajak online memastikan bahwa meski pajaknya nol persen, datanya tetap tercatat oleh negara. Ini adalah edukasi tata kelola yang baik bagi pihak sekolah," pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Jakarta tidak lagi ragu untuk memberikan panggung bagi para penari, pemusik, dan aktor masa depan. Panggung sekolah kini benar-benar milik siswa, tanpa potongan, tanpa beban.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved