Pergub PSBB Jabar Diteken, KTP Beralamat Sama Boleh Berboncengan Motor
Senin, 04 Mei 2020 - 18:34 WIB
loading...
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (4/5/2020).
Pergub tersebut diterbitkan berbarengan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jabar berlangsung selama 14 hari yaitu 6-19 Mei 2020.
Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di wilayah Provinsi Jabar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.
"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad.
Daud menjelaskan, secara umum Pergub PSBB Provinsi Jabar tak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya. Ketentuan umum, sektor pembatasan, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi, semuanya sama.
Pergub tersebut diterbitkan berbarengan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jabar berlangsung selama 14 hari yaitu 6-19 Mei 2020.
Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di wilayah Provinsi Jabar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.
"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad.
Daud menjelaskan, secara umum Pergub PSBB Provinsi Jabar tak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya. Ketentuan umum, sektor pembatasan, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi, semuanya sama.
Lihat Juga :