Bawaslu Jabar: Konser Musik-Jalan Santai saat Kampanye Ancam Keselamatan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menilai, konser musik, bazaar, hingga jalan santai yang digelar saat kampanye berisiko menjadi sumber penularan COVID-19 dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, bazaar, hingga jalan santai dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020. (BACA JUGA: Zona Merah Cimahi, Klaster Keluarga Ada Lebih 30 KK Positif COVID-19 )
Dia menegaskan, kampanye dalam bentuk lain yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu berbenturan dengan prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak 2020, yakni tertib dan disiplin menerapkan protokol COVID-19. (BACA JUGA: Gelombang Kedua COVID-19 Mulai Melanda Kota Tasikmalaya )
"Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain dam KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan keselamatan dan kesehatan," tegas Abdullah, Kamis (17/9/2020). (BACA JUGA: Ini Dalih KPU Perbolehkan Kampanye Tatap Muka di Pilkada 2020 )
Menurut Abdullah, KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminimalisasi risiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19, seperti saat mengatur batasan jumlah orang dalam setiap aktivitas kampanye.
"Tatap muka maksimal 50 orang, rapat umum 100 orang, kita bisa belajar dari situ. Jika korelasi dan konsisten dengan protokol COVID-19, maka PKPU itu harus konsisten mengatur kampanye. Meskipun rapat umum diizinkan, tapi harus ada batasan umum, jangan sampai aktivitas itu nantinya tidak terkontrol," paparnya.
"Konser musik, bayangkan konser musik itu. Jarang sekali konser musik itu antar penonton tidak berdekatan, jaga jarak istilahnya, kecuali orkestra mungkin yang tertib, rapi, dan jumlah penontonya terbatas, itu sulit. Saya kira para pihak bisa memahami dan sepakat pada tertib dan disiplin protokol COVID-19," sambung Abdullah.
Jika KPU tetap mengizinkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut, pihaknya khawatir penyelenggara akan kesulitan mengontrol peserta kampanye. Pihaknya pun mengaku, kemungkinan besar bakal menghadapi kendala teknis karena kebijakan tersebut mengancam keselamatan.
"Sebaiknya kebijakan itu bisa diatur ulang atau direvisi, terutama soal aktivitas yang berpotensi menimbulkan resiko ancaman keselamatan tadi," tandasnya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar bakal digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Berikut bunyi lengkap Pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19:
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
Dalam pasal itu juga diatur batasan peserta yang diperbolehkan mengikuti gelaran acara-acara tersebut. Maksimal peserta yang diizinkan untuk hadir secara fisik hanya 100 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini ada dalam Pasal 63 ayat 2.
Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, bazaar, hingga jalan santai dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020. (BACA JUGA: Zona Merah Cimahi, Klaster Keluarga Ada Lebih 30 KK Positif COVID-19 )
Dia menegaskan, kampanye dalam bentuk lain yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu berbenturan dengan prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak 2020, yakni tertib dan disiplin menerapkan protokol COVID-19. (BACA JUGA: Gelombang Kedua COVID-19 Mulai Melanda Kota Tasikmalaya )
"Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain dam KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan keselamatan dan kesehatan," tegas Abdullah, Kamis (17/9/2020). (BACA JUGA: Ini Dalih KPU Perbolehkan Kampanye Tatap Muka di Pilkada 2020 )
Menurut Abdullah, KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminimalisasi risiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19, seperti saat mengatur batasan jumlah orang dalam setiap aktivitas kampanye.
"Tatap muka maksimal 50 orang, rapat umum 100 orang, kita bisa belajar dari situ. Jika korelasi dan konsisten dengan protokol COVID-19, maka PKPU itu harus konsisten mengatur kampanye. Meskipun rapat umum diizinkan, tapi harus ada batasan umum, jangan sampai aktivitas itu nantinya tidak terkontrol," paparnya.
"Konser musik, bayangkan konser musik itu. Jarang sekali konser musik itu antar penonton tidak berdekatan, jaga jarak istilahnya, kecuali orkestra mungkin yang tertib, rapi, dan jumlah penontonya terbatas, itu sulit. Saya kira para pihak bisa memahami dan sepakat pada tertib dan disiplin protokol COVID-19," sambung Abdullah.
Jika KPU tetap mengizinkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut, pihaknya khawatir penyelenggara akan kesulitan mengontrol peserta kampanye. Pihaknya pun mengaku, kemungkinan besar bakal menghadapi kendala teknis karena kebijakan tersebut mengancam keselamatan.
"Sebaiknya kebijakan itu bisa diatur ulang atau direvisi, terutama soal aktivitas yang berpotensi menimbulkan resiko ancaman keselamatan tadi," tandasnya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar bakal digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Berikut bunyi lengkap Pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19:
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
Dalam pasal itu juga diatur batasan peserta yang diperbolehkan mengikuti gelaran acara-acara tersebut. Maksimal peserta yang diizinkan untuk hadir secara fisik hanya 100 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini ada dalam Pasal 63 ayat 2.
Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
(awd)