Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Kamis, 05 Maret 2026 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, kata dia, pimpinan tak bisa menandatangani surat penetapan tersangka karena bukan penyidik.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
"Tapi yang berwenang untuk menandatangani, mengeluarkan, atau menetapkan tersangka dikembalikan kepada aturan dasarnya?" tanya tim pengacara Gus Yaqut.
"Pejabat yang disebutkan di undang-undang, kalau undang-undang menyatakan penetapan itu dilakukan oleh penyidik, maka tentu penyidik, jadi bukan oleh PNS lain atau staf lain. Kalau itu definitif disebutkan jabatannya harus itu, berarti harus itu," jelas Oce.
"Jadi pejabat lain yang ada di dalam institusi itu, baik meliputi atasannya juga, kalau dia tidak punya status sebagai penyidik dia tidak berwenang?" tanya pengacara Gus Yaqut.
"Tidak berwenang," beber Oce lagi.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
"Tapi yang berwenang untuk menandatangani, mengeluarkan, atau menetapkan tersangka dikembalikan kepada aturan dasarnya?" tanya tim pengacara Gus Yaqut.
"Pejabat yang disebutkan di undang-undang, kalau undang-undang menyatakan penetapan itu dilakukan oleh penyidik, maka tentu penyidik, jadi bukan oleh PNS lain atau staf lain. Kalau itu definitif disebutkan jabatannya harus itu, berarti harus itu," jelas Oce.
"Jadi pejabat lain yang ada di dalam institusi itu, baik meliputi atasannya juga, kalau dia tidak punya status sebagai penyidik dia tidak berwenang?" tanya pengacara Gus Yaqut.
"Tidak berwenang," beber Oce lagi.
Lihat Juga :