Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut mempertanyakan tentang pentingnya kewajiban penyidik memberikan surat penetapan tersangka yang telah ditandatangani penyidik pada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Oce menjawab, itu merupakan aspek prosedur yang harus dilakukan.

"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan ,maka cacat formil kita menyebutnya," papar Oce.

Oce menilai, pemberitahuan penetapan tersangka itu harus diberikan untuk keberimbangan azas fairness dan azas legalitas. Sebabnya, keputusan penetapan tersangka oleh lembaga publik itu berdampak pada orang lain yang menyangkut hak asasi manusia.

"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk menchallenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," katanya.

Sebelumnya, tim pengacara Gus Yaqut mempersoalkan tentang tidak menerimanya surat penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dan penetapan tersangka dilakukan oleh Pimpinan KPK. Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut juga mempersoalkan penerapan KUHP Baru dalam kasus Gus Yaqut lantaran selama ini KPK selalu mengklaim menerapkan KUHP Lama.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Rekomendasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved