Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Kamis, 05 Maret 2026 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut mempertanyakan tentang pentingnya kewajiban penyidik memberikan surat penetapan tersangka yang telah ditandatangani penyidik pada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Oce menjawab, itu merupakan aspek prosedur yang harus dilakukan.
"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan ,maka cacat formil kita menyebutnya," papar Oce.
Oce menilai, pemberitahuan penetapan tersangka itu harus diberikan untuk keberimbangan azas fairness dan azas legalitas. Sebabnya, keputusan penetapan tersangka oleh lembaga publik itu berdampak pada orang lain yang menyangkut hak asasi manusia.
"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk menchallenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," katanya.
Sebelumnya, tim pengacara Gus Yaqut mempersoalkan tentang tidak menerimanya surat penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dan penetapan tersangka dilakukan oleh Pimpinan KPK. Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut juga mempersoalkan penerapan KUHP Baru dalam kasus Gus Yaqut lantaran selama ini KPK selalu mengklaim menerapkan KUHP Lama.
"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan ,maka cacat formil kita menyebutnya," papar Oce.
Oce menilai, pemberitahuan penetapan tersangka itu harus diberikan untuk keberimbangan azas fairness dan azas legalitas. Sebabnya, keputusan penetapan tersangka oleh lembaga publik itu berdampak pada orang lain yang menyangkut hak asasi manusia.
"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk menchallenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," katanya.
Sebelumnya, tim pengacara Gus Yaqut mempersoalkan tentang tidak menerimanya surat penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dan penetapan tersangka dilakukan oleh Pimpinan KPK. Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut juga mempersoalkan penerapan KUHP Baru dalam kasus Gus Yaqut lantaran selama ini KPK selalu mengklaim menerapkan KUHP Lama.
(shf)
Lihat Juga :