Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut mempertanyakan tentang pentingnya kewajiban penyidik memberikan surat penetapan tersangka yang telah ditandatangani penyidik pada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Oce menjawab, itu merupakan aspek prosedur yang harus dilakukan.

"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan ,maka cacat formil kita menyebutnya," papar Oce.

Oce menilai, pemberitahuan penetapan tersangka itu harus diberikan untuk keberimbangan azas fairness dan azas legalitas. Sebabnya, keputusan penetapan tersangka oleh lembaga publik itu berdampak pada orang lain yang menyangkut hak asasi manusia.

"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk menchallenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," katanya.

Sebelumnya, tim pengacara Gus Yaqut mempersoalkan tentang tidak menerimanya surat penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dan penetapan tersangka dilakukan oleh Pimpinan KPK. Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut juga mempersoalkan penerapan KUHP Baru dalam kasus Gus Yaqut lantaran selama ini KPK selalu mengklaim menerapkan KUHP Lama.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Rekomendasi
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Israel Akui Hamas Pertahankan...
Israel Akui Hamas Pertahankan Sebagian Besar Kekuatan Militernya Meskipun Perang
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Infografis
Tak Punya Niat Bunuh...
Tak Punya Niat Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tak Minta Maaf
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved