Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:01 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril dihadirkan tim kuasa hukum eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril dihadirkan tim kuasa hukum eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/3/2026) di PN Jaksel. Oce menjelaskan tentang kewenangan Pimpinan KPK.

"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK harus berubah atau undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, Pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik," ujar Oce Madril di persidangan, Kamis (5/3/2026).

Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar

Pernyataan itu disampaikan Oce Madril saat ditanyai tim pengacara Gus Yaqut tentang ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU KPK yang sudah diamandemen, kaitannya Pimpinan KPK. Tim pengacara Gus Yaqut mempertanyakan berwenang tidaknya pimpinan KPK untuk menjalankan tindakan sebagai penyidik dan melakukan penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 90.



Oce Madril menyebutkan, adanya pergeseran aturan KPK maka konsekuensinya bergeser pula kewenangan Pimpinan KPK dari aturan sebelumnya ke aturan baru. Sehingga, Pimpinan tak lagi bisa menjadi penyidik sebagaimana aturan lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved