Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:01 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril dihadirkan tim kuasa hukum eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril dihadirkan tim kuasa hukum eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/3/2026) di PN Jaksel. Oce menjelaskan tentang kewenangan Pimpinan KPK.

"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK harus berubah atau undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, Pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik," ujar Oce Madril di persidangan, Kamis (5/3/2026).

Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar

Pernyataan itu disampaikan Oce Madril saat ditanyai tim pengacara Gus Yaqut tentang ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU KPK yang sudah diamandemen, kaitannya Pimpinan KPK. Tim pengacara Gus Yaqut mempertanyakan berwenang tidaknya pimpinan KPK untuk menjalankan tindakan sebagai penyidik dan melakukan penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 90.



Oce Madril menyebutkan, adanya pergeseran aturan KPK maka konsekuensinya bergeser pula kewenangan Pimpinan KPK dari aturan sebelumnya ke aturan baru. Sehingga, Pimpinan tak lagi bisa menjadi penyidik sebagaimana aturan lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Rekomendasi
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved