Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:01 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril dihadirkan tim kuasa hukum eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril dihadirkan tim kuasa hukum eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/3/2026) di PN Jaksel. Oce menjelaskan tentang kewenangan Pimpinan KPK.

"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK harus berubah atau undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, Pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik," ujar Oce Madril di persidangan, Kamis (5/3/2026).

Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar

Pernyataan itu disampaikan Oce Madril saat ditanyai tim pengacara Gus Yaqut tentang ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU KPK yang sudah diamandemen, kaitannya Pimpinan KPK. Tim pengacara Gus Yaqut mempertanyakan berwenang tidaknya pimpinan KPK untuk menjalankan tindakan sebagai penyidik dan melakukan penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 90.



Oce Madril menyebutkan, adanya pergeseran aturan KPK maka konsekuensinya bergeser pula kewenangan Pimpinan KPK dari aturan sebelumnya ke aturan baru. Sehingga, Pimpinan tak lagi bisa menjadi penyidik sebagaimana aturan lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Rekomendasi
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Israel Akui Hamas Pertahankan...
Israel Akui Hamas Pertahankan Sebagian Besar Kekuatan Militernya Meskipun Perang
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved