BPJamsostek Surabaya Rungkut Gelar Kegiatan Webinar Relaksasi Iuran
Kamis, 17 September 2020 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka yang berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah perusahaan yang minimal sudah membayar dua bulan iuran. Maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini, maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran," katanya.
(Baca juga: Besok Syekh Ali Jaber Akan Beri Keterangan Lengkap Soal Kasus Penusukan )
Ia melanjutkan, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November.
Rudi menjelaskan, relaksasi iuran merupakan keringan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.
Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0.5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
(Baca juga: Besok Syekh Ali Jaber Akan Beri Keterangan Lengkap Soal Kasus Penusukan )
Ia melanjutkan, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November.
Rudi menjelaskan, relaksasi iuran merupakan keringan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.
Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0.5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
Lihat Juga :