Pemkab Muba Terapkan Sistem WFO

Kamis, 17 September 2020 - 21:02 WIB
loading...
Pemkab Muba Terapkan...
Pemkab Muba Terapkan Sistem WFO
A A A
SEKAYU - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/858/BKPSDM/2020.

"Dimana dalam Surat Edaran ini Bupati Muba mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 50 persen," ungkap Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi.

Kemudian, Bupati Muba juga dapat mengambil kebijakan mengenai jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO lebih dari 50 persen. "Terutama bagi perangkat daerah (PD) yang berkaitan langsung dengan penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, pelayanan publik, dan unsur kebencanaan," ulasnya.

Lanjutnya, dalam melaksanakan tugas kedinasan pegawai ASN secara bergiliran yaitu satu hari melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO). "Lalu, satu hari melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) dan seterusnya," jelasnya.

Apriyadi menambahkan, selain hal-hal tersebut SE Bupati Muba Nomor: 800/504/BKPSDM/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengajak, agar kepada setiap pegawai ASN dan tiap Perangkat Daerah (PD) mematuhi Surat Edaran tersebut. "Kita terapkan bersama, menyesuaikan PD masing-masing," terangnya.

Dodi menambahkan, agar kepada seluruh pegawai dan masyarakat Muba tetap mematuhi protokol kesehatan serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan. "Tetap jaga kebersihan, lindungi diri sendiri dan orang terdekat," tandasnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)