Kejari Luwu Ingatkan Pemerintah Desa Transparansi ke Publik
Kamis, 17 September 2020 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
"Program atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib diketahui oleh masyarakat karena hal itu diatur dalam undang-undang KIP untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa," katanya.
"Melalui kegiatan Lomba KIP ini, kita berharap terjadi proses pembelajaran bagaimana pemerintah desa melakukan KIP melalui berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya melalui media sosial," lanjut Erny Veronica Maramba.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Mochammad Arsal Arsyad, menjelaskan, lomba KIP Desa yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 memiliki 3 (tiga) indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa
Baca Juga: Dana Desa Naik, Kemenkeu Perbanyak BLT di Tahun 2021
"Peserta lomba terdiri dari 207 desa yang berada dalam lingkup pemerintah kabupaten Luwu . Penilaian lomba berdasarkan 3 indikator, yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pemerintah desa," kata Arsal Arsyad.
"Melalui kegiatan Lomba KIP ini, kita berharap terjadi proses pembelajaran bagaimana pemerintah desa melakukan KIP melalui berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya melalui media sosial," lanjut Erny Veronica Maramba.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Mochammad Arsal Arsyad, menjelaskan, lomba KIP Desa yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 memiliki 3 (tiga) indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa
Baca Juga: Dana Desa Naik, Kemenkeu Perbanyak BLT di Tahun 2021
"Peserta lomba terdiri dari 207 desa yang berada dalam lingkup pemerintah kabupaten Luwu . Penilaian lomba berdasarkan 3 indikator, yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pemerintah desa," kata Arsal Arsyad.
(agn)
Lihat Juga :