Mulai Tukang Cilok hingga Usaha Kios Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu
Kamis, 17 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait sanksi dan denda itu kan harus ada dasar hukumnya dan sekarang sudah ada, sehingga implementasi di lapangan jadi kuat," ucapnya.
Pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi di masyarakat saat ini dalam pemberian sanksi denda. Sanksi itu akan dikenakan kepada mereka yang memang membandel, atau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali. (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)
Apalagi saat ini Kota Cimahi masuk kembali ke zona merah penyebaran COVID-19 dan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sehingga masyarakat harus disiplin.
"Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya diberikan sanksi sosial dan pendataan. Warga yang melakukan pelanggaran di luar Cimahi juga akan terdata lewat sistem karena ada data base. Nah kalau mereka melanggarnya lebih dari dua kali, ketiganya kita denda," tuturnya.
Pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi di masyarakat saat ini dalam pemberian sanksi denda. Sanksi itu akan dikenakan kepada mereka yang memang membandel, atau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali. (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)
Apalagi saat ini Kota Cimahi masuk kembali ke zona merah penyebaran COVID-19 dan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sehingga masyarakat harus disiplin.
"Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya diberikan sanksi sosial dan pendataan. Warga yang melakukan pelanggaran di luar Cimahi juga akan terdata lewat sistem karena ada data base. Nah kalau mereka melanggarnya lebih dari dua kali, ketiganya kita denda," tuturnya.
(vit)
Lihat Juga :