Mulai Tukang Cilok hingga Usaha Kios Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 17 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
Mulai Tukang Cilok hingga...
Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial. (Foto/SINDOphoto/Dok)
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi mulai memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan baik perorangan ataupun pelaku usaha .

Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Perwal sudah ada, sanksi denda bisa dikenakan kepada pelangar protokol kesehatan," tutur Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Kamis (17/9/2020).

Perwal tersebut turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan COVID-19. (BACA JUGA: Pesan Tersirat Jabat Tangan Messi-Koeman)

Pelanggar perorangan yang tidak pakai masker sanksinya denda Rp100.000 sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Rp500.000.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, selama ini sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan.

Tapi sanksinya baru sebatas sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum. Sekarang sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terapkan Protokol Kesehatan...
Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi
Luar Biasa! 3 Kabupaten...
Luar Biasa! 3 Kabupaten di Kepri Bertahan Nihil Kasus Aktif Covid-19
Kemenkes Siapkan Fasilitas...
Kemenkes Siapkan Fasilitas Layanan Kesehatan bagi Peserta KTT G20 di Bali
Tertinggi di Kepri!...
Tertinggi di Kepri! 2 Penderita Covid-19 di Batam Meninggal
Antisipasi Kasus Cacar...
Antisipasi Kasus Cacar Monyet di Jatim, Warga Harus Tetap Taati Prokes
PTM Digelar 100 Persen,...
PTM Digelar 100 Persen, Pelajar di Kota Bandung Diminta Taat Prokes
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved