Pengasuh Pesantren Mamba'ul Ma'arif Jombang Usulkan Penataan Kepemimpinan NU

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:49 WIB
loading...
A A A
4. Kewenangan Utama

Majelis Syuriah berwenang:

1. Menetapkan Ketua PBNU
2. Menetapkan 4 formatur untuk membantu Ketua PBNU menyusun kepengurusan
3. Mengesahkan kepengurusan Tanfidziyah
4. Menetapkan kebijakan strategis
5. Memberhentikan Ketua PBNU jika melanggar amanat, etika, atau garis khidmah

5. Kepemimpinan Syuriah

• Dipimpin oleh Rois Majelis Syuriah
• Rois adalah koordinator, bukan pemegang kuasa
• Tidak ada keputusan pribadi Rois, namun juru bicara keputusan Majelis Syuriyah.

6 Pembagian Kerja Majelis Syuriah

Dalam menjalankan fungsinya, Majelis Syuriah bekerja secara kolektif-kolegial dengan pembagian bidang sebagai berikut:

* Maudhu'iyah
* Waqi'iyah
* Qanuniyah

Dan Majelis Syuriyah berbagi tugas untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan oleh Tanfidziyah.

Tanfidziyah

1. Kedudukan

Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan, bukan pemilik arah.

2. Penetapan

• Ketua PBNU ditetapkan oleh Syuriah
• Dibantu 4 formatur menyusun kepengurusan
• Kepengurusan disahkan oleh Syuriah

3. Akuntabilitas

Tanfidziyah:

• Bertanggung jawab kepada Syuriah
• Dapat dievaluasi secara periodik maupun sewaktu-waktu
• Dapat diberhentikan jika menyimpang

Fungsi Muktamar dalam Desain Baru

Muktamar tidak lagi menjadi arena kontestasi, melainkan:

• Forum legitimasi
• Forum permusyawaratan
• Forum pengesahan proses

Fungsi Muktamar:

1. Menetapkan AHWA
2. Mengukuhkan arah jam’iyyah
3. Memberi mandat moral
4. Mengawasi dan mengevaluasi kesinambungan organisasi

Penutup

Penataan ini bukan untuk membesarkan lembaga tertentu, melainkan untuk menjaga martabat ulama. Bukan untuk memperumit organisasi, tetapi untuk menyederhanakan kewenangan agar jelas dan bermartabat. Dengan desain ini:

• Ulama tetap menjadi poros
• Organisasi berjalan tertib
• Konflik diselesaikan dengan hikmah
• NU tetap menjadi rumah besar umat

"Inilah ikhtiar menjaga NU tetap tegak, bukan karena kekuasaan, melainkan karena kebijaksanaan," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Rekomendasi
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved