Pengasuh Pesantren Mamba'ul Ma'arif Jombang Usulkan Penataan Kepemimpinan NU
Kamis, 29 Januari 2026 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
4. Kewenangan Utama
Majelis Syuriah berwenang:
1. Menetapkan Ketua PBNU
2. Menetapkan 4 formatur untuk membantu Ketua PBNU menyusun kepengurusan
3. Mengesahkan kepengurusan Tanfidziyah
4. Menetapkan kebijakan strategis
5. Memberhentikan Ketua PBNU jika melanggar amanat, etika, atau garis khidmah
5. Kepemimpinan Syuriah
• Dipimpin oleh Rois Majelis Syuriah
• Rois adalah koordinator, bukan pemegang kuasa
• Tidak ada keputusan pribadi Rois, namun juru bicara keputusan Majelis Syuriyah.
6 Pembagian Kerja Majelis Syuriah
Dalam menjalankan fungsinya, Majelis Syuriah bekerja secara kolektif-kolegial dengan pembagian bidang sebagai berikut:
* Maudhu'iyah
* Waqi'iyah
* Qanuniyah
Dan Majelis Syuriyah berbagi tugas untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan oleh Tanfidziyah.
Tanfidziyah
1. Kedudukan
Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan, bukan pemilik arah.
2. Penetapan
• Ketua PBNU ditetapkan oleh Syuriah
• Dibantu 4 formatur menyusun kepengurusan
• Kepengurusan disahkan oleh Syuriah
3. Akuntabilitas
Tanfidziyah:
• Bertanggung jawab kepada Syuriah
• Dapat dievaluasi secara periodik maupun sewaktu-waktu
• Dapat diberhentikan jika menyimpang
Fungsi Muktamar dalam Desain Baru
Muktamar tidak lagi menjadi arena kontestasi, melainkan:
• Forum legitimasi
• Forum permusyawaratan
• Forum pengesahan proses
Fungsi Muktamar:
1. Menetapkan AHWA
2. Mengukuhkan arah jam’iyyah
3. Memberi mandat moral
4. Mengawasi dan mengevaluasi kesinambungan organisasi
Penutup
Penataan ini bukan untuk membesarkan lembaga tertentu, melainkan untuk menjaga martabat ulama. Bukan untuk memperumit organisasi, tetapi untuk menyederhanakan kewenangan agar jelas dan bermartabat. Dengan desain ini:
• Ulama tetap menjadi poros
• Organisasi berjalan tertib
• Konflik diselesaikan dengan hikmah
• NU tetap menjadi rumah besar umat
"Inilah ikhtiar menjaga NU tetap tegak, bukan karena kekuasaan, melainkan karena kebijaksanaan," ucapnya.
Majelis Syuriah berwenang:
1. Menetapkan Ketua PBNU
2. Menetapkan 4 formatur untuk membantu Ketua PBNU menyusun kepengurusan
3. Mengesahkan kepengurusan Tanfidziyah
4. Menetapkan kebijakan strategis
5. Memberhentikan Ketua PBNU jika melanggar amanat, etika, atau garis khidmah
5. Kepemimpinan Syuriah
• Dipimpin oleh Rois Majelis Syuriah
• Rois adalah koordinator, bukan pemegang kuasa
• Tidak ada keputusan pribadi Rois, namun juru bicara keputusan Majelis Syuriyah.
6 Pembagian Kerja Majelis Syuriah
Dalam menjalankan fungsinya, Majelis Syuriah bekerja secara kolektif-kolegial dengan pembagian bidang sebagai berikut:
* Maudhu'iyah
* Waqi'iyah
* Qanuniyah
Dan Majelis Syuriyah berbagi tugas untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan oleh Tanfidziyah.
Tanfidziyah
1. Kedudukan
Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan, bukan pemilik arah.
2. Penetapan
• Ketua PBNU ditetapkan oleh Syuriah
• Dibantu 4 formatur menyusun kepengurusan
• Kepengurusan disahkan oleh Syuriah
3. Akuntabilitas
Tanfidziyah:
• Bertanggung jawab kepada Syuriah
• Dapat dievaluasi secara periodik maupun sewaktu-waktu
• Dapat diberhentikan jika menyimpang
Fungsi Muktamar dalam Desain Baru
Muktamar tidak lagi menjadi arena kontestasi, melainkan:
• Forum legitimasi
• Forum permusyawaratan
• Forum pengesahan proses
Fungsi Muktamar:
1. Menetapkan AHWA
2. Mengukuhkan arah jam’iyyah
3. Memberi mandat moral
4. Mengawasi dan mengevaluasi kesinambungan organisasi
Penutup
Penataan ini bukan untuk membesarkan lembaga tertentu, melainkan untuk menjaga martabat ulama. Bukan untuk memperumit organisasi, tetapi untuk menyederhanakan kewenangan agar jelas dan bermartabat. Dengan desain ini:
• Ulama tetap menjadi poros
• Organisasi berjalan tertib
• Konflik diselesaikan dengan hikmah
• NU tetap menjadi rumah besar umat
"Inilah ikhtiar menjaga NU tetap tegak, bukan karena kekuasaan, melainkan karena kebijaksanaan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :