Pengasuh Pesantren Mamba'ul Ma'arif Jombang Usulkan Penataan Kepemimpinan NU
Kamis, 29 Januari 2026 - 14:49 WIB
loading...
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib mengeluarkan konsep penataan kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU). Foto/istimewa
A
A
A
JATIM - Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib mengeluarkan posisi penataan kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjaga marwah ulama dan menata jam'iyah. Namun kertas posisi tersebut bukan untuk mengoreksi masa lalu, bukan pula untuk menghakimi.
"Kertas posisi saya buat dari ikhtiar menjaga marwah ulama dan merawat NU agar tetap kokoh, teduh, dan bermartabat di tengah perubahan zaman," tuturnya, Kamis (29/1/2026).
Gus Salam panggilan akrab KH Abdussalam Shohib mengingatkan NU sejak kelahirannya tidak pernah dimaksudkan sebagai organisasi administratif semata. NU lahir sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, perhimpunan keagamaan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada kepemimpinan ulama baik dalam dimensi keilmuan, moral, maupun sosial kebangsaan.
Baca juga: Gus Yahya Ajak Rais Aam PBNU Gelar Muktamar Bersama
"Dalam tradisi NU, kepemimpinan tidak dibangun di atas kekuasaan, melainkan di atas ilmu, adab, keteladanan, dan keberkahan. Ulama bukan sekadar pengurus, melainkan penjaga nilai, penuntun umat, dan pemikul amanat sejarah. Karena itu, sejak awal NU menempatkan ulama sebagai poros utama organisasi," ujarnya.
Namun seiring perjalanan waktu, NU berkembang menjadi organisasi yang sangat besar, kompleks, dan berhadapan langsung dengan dinamika sosial, politik, dan kebangsaan yang semakin rumit.
Lihat video: Konflik Internal PBNU Memanas!
"Dalam kondisi seperti ini, ketulusan saja tidak cukup. Diperlukan sistem kelembagaan yang kuat, agar kewibawaan ulama tetap terjaga dan organisasi tidak terseret pada tarik-menarik kepentingan," ucapnya.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur 2018-2023 ini menyebut, ada enam prinsip dasar penataan kepemimpinan NU. Yang kepenataan kelembagaan NU harus berpijak pada prinsip-prinsip dasar yang selaras dengan tradisi pesantren dan ruh jam’iyyah yakni;
Supremasi Kepemimpinan Ulama
Ulama adalah penentu arah, bukan pelengkap struktur. Kepemimpinan NU harus berpijak pada otoritas keilmuan dan akhlak, bukan kekuasaan administratif.
Pemisahan Tegas Antar Otoritas
• Mustasyar → otoritas moral dan etik
• Majelis Syuriah → otoritas kebijakan
• Tanfidziyah → otoritas pelaksana
Tidak boleh terjadi percampuran peran.
Musyawarah Mufakat sebagai Prinsip Mutlak
Dalam pengambilan keputusan:
• Tidak ada voting
• Tidak ada dominasi
• Tidak ada pemaksaan kehendak
"Musyawarah mufakat adalah jalan utama,akar tradisi Wali Songo dalam membentuk peradaban, dan diwariskan menjadi tradisi ulama sejak dahulu," ucapnya.
Kepemimpinan Kolektif-Kolegial
Tidak ada figur tunggal yang dominan. Semua keputusan lahir dari majelis, bukan individu.
Antikooptasi dan Antipolitik Transaksional
Setiap mekanisme harus tertutup dari:
• politik uang,
• proxy kepentingan,
• transaksi kekuasaan.
Kesinambungan Tradisi dan Keterbukaan Zaman
Yang dijaga adalah nilai, bukan bentuk lama. Yang diperbarui adalah sistem, bukan ruh NU. Adapun arsitektur Kepemimpinan NU, ungkap Gus Salam, struktur kepemimpinan NU disusun dalam satu garis sistemik sebagai berikut:
Ahwa → Mustasyar → Majelis Syuriah → Tanfidziyah
'Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, saling menguatkan, dan tidak saling tumpang tindih," ujarnya.
Menurut Gus Salam, Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) memiliki kedudukan dan fungsi sebagai lembaga ad hoc Muktamar, bukan lembaga permanen. Fungsi utamanya:
• Menjadi pintu awal pembentukan kepemimpinan NU
• Menjadi cikal bakal Mustasyar
• Menetapkan Majelis Syuriah
Jumlah dan Pembentukan
• Jumlah anggota: 41 orang
Dibentuk melalui:
• Usulan PCNU dan PWNU
• Ditabulasi dan diranking oleh PBNU
• Ditetapkan dalam forum Muktamar
Sifat AHWA
• Ad hoc
• Tidak berkuasa
• Tidak berpolitik
• Tidak permanen
• Bubarnya otomatis setelah tugas selesai
Sedangkan Mustasyar: Majelis Hukama NU pemegang otoritas moral tertinggi dalam NU. Ia bukan pelaksana, bukan pengambil kebijakan, tetapi
• penjaga khidmah,
• pengawal etika,
• majelis tahkim jika terjadi konflik besar.
Pembentukan Awal Mustasyar
• AHWA otomatis bertransformasi menjadi Mustasyar
• Jumlah awal: 41 orang
Hubungan dengan Syuriah
Dari 41 Mustasyar:
• 21 orang disepakati menjadi Majelis Syuriah
• 20 orang tetap sebagai Mustasyar
Karena 21 orang masuk Syuriah, maka Mustasyar perlu dilengkapi kembali. Adapun pengisian kekurangan mustasyar dilakukan oleh Mustasyar sendiri melalui musyawarah mufakat dengan sumber:
• Ranking lanjutan hasil usulan PC/PWNU
• Tokoh ulama yang dinilai perlu tetapi belum terakomodasi
Sehingga: Jumlah Mustasyar final = 41 orang
Sifat Mustasyar
• Tidak periodik
• Tidak politis
• Tidak administratif
• Tidak boleh menjadi alat kepentingan
Mustasyar hanya dapat diganti jika:
• wafat,
• uzur tetap,
• melanggar etika keulamaan,
• atau tidak lagi memenuhi kelayakan moral.
Majelis Syuriah
1. Kedudukan
Majelis Syuriah adalah pemegang mandat kepemimpinan NU.
Ia bukan simbol, tetapi pusat kebijakan strategis organisasi.
2. Jumlah dan Komposisi
• Jumlah: 21 orang
• Dipilih dari Mustasyar
• Mewakili kebijaksanaan, bukan kepentingan
3. Prinsip Kerja
• Kolektif kolegial
• Musyawarah mufakat
• Tidak ada keputusan individual
• Tidak ada voting
4. Kewenangan Utama
Majelis Syuriah berwenang:
1. Menetapkan Ketua PBNU
2. Menetapkan 4 formatur untuk membantu Ketua PBNU menyusun kepengurusan
3. Mengesahkan kepengurusan Tanfidziyah
4. Menetapkan kebijakan strategis
5. Memberhentikan Ketua PBNU jika melanggar amanat, etika, atau garis khidmah
5. Kepemimpinan Syuriah
• Dipimpin oleh Rois Majelis Syuriah
• Rois adalah koordinator, bukan pemegang kuasa
• Tidak ada keputusan pribadi Rois, namun juru bicara keputusan Majelis Syuriyah.
6 Pembagian Kerja Majelis Syuriah
Dalam menjalankan fungsinya, Majelis Syuriah bekerja secara kolektif-kolegial dengan pembagian bidang sebagai berikut:
* Maudhu'iyah
* Waqi'iyah
* Qanuniyah
Dan Majelis Syuriyah berbagi tugas untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan oleh Tanfidziyah.
Tanfidziyah
1. Kedudukan
Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan, bukan pemilik arah.
2. Penetapan
• Ketua PBNU ditetapkan oleh Syuriah
• Dibantu 4 formatur menyusun kepengurusan
• Kepengurusan disahkan oleh Syuriah
3. Akuntabilitas
Tanfidziyah:
• Bertanggung jawab kepada Syuriah
• Dapat dievaluasi secara periodik maupun sewaktu-waktu
• Dapat diberhentikan jika menyimpang
Fungsi Muktamar dalam Desain Baru
Muktamar tidak lagi menjadi arena kontestasi, melainkan:
• Forum legitimasi
• Forum permusyawaratan
• Forum pengesahan proses
Fungsi Muktamar:
1. Menetapkan AHWA
2. Mengukuhkan arah jam’iyyah
3. Memberi mandat moral
4. Mengawasi dan mengevaluasi kesinambungan organisasi
Penutup
Penataan ini bukan untuk membesarkan lembaga tertentu, melainkan untuk menjaga martabat ulama. Bukan untuk memperumit organisasi, tetapi untuk menyederhanakan kewenangan agar jelas dan bermartabat. Dengan desain ini:
• Ulama tetap menjadi poros
• Organisasi berjalan tertib
• Konflik diselesaikan dengan hikmah
• NU tetap menjadi rumah besar umat
"Inilah ikhtiar menjaga NU tetap tegak, bukan karena kekuasaan, melainkan karena kebijaksanaan," ucapnya.
"Kertas posisi saya buat dari ikhtiar menjaga marwah ulama dan merawat NU agar tetap kokoh, teduh, dan bermartabat di tengah perubahan zaman," tuturnya, Kamis (29/1/2026).
Gus Salam panggilan akrab KH Abdussalam Shohib mengingatkan NU sejak kelahirannya tidak pernah dimaksudkan sebagai organisasi administratif semata. NU lahir sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, perhimpunan keagamaan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada kepemimpinan ulama baik dalam dimensi keilmuan, moral, maupun sosial kebangsaan.
Baca juga: Gus Yahya Ajak Rais Aam PBNU Gelar Muktamar Bersama
"Dalam tradisi NU, kepemimpinan tidak dibangun di atas kekuasaan, melainkan di atas ilmu, adab, keteladanan, dan keberkahan. Ulama bukan sekadar pengurus, melainkan penjaga nilai, penuntun umat, dan pemikul amanat sejarah. Karena itu, sejak awal NU menempatkan ulama sebagai poros utama organisasi," ujarnya.
Namun seiring perjalanan waktu, NU berkembang menjadi organisasi yang sangat besar, kompleks, dan berhadapan langsung dengan dinamika sosial, politik, dan kebangsaan yang semakin rumit.
Lihat video: Konflik Internal PBNU Memanas!
"Dalam kondisi seperti ini, ketulusan saja tidak cukup. Diperlukan sistem kelembagaan yang kuat, agar kewibawaan ulama tetap terjaga dan organisasi tidak terseret pada tarik-menarik kepentingan," ucapnya.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur 2018-2023 ini menyebut, ada enam prinsip dasar penataan kepemimpinan NU. Yang kepenataan kelembagaan NU harus berpijak pada prinsip-prinsip dasar yang selaras dengan tradisi pesantren dan ruh jam’iyyah yakni;
Supremasi Kepemimpinan Ulama
Ulama adalah penentu arah, bukan pelengkap struktur. Kepemimpinan NU harus berpijak pada otoritas keilmuan dan akhlak, bukan kekuasaan administratif.
Pemisahan Tegas Antar Otoritas
• Mustasyar → otoritas moral dan etik
• Majelis Syuriah → otoritas kebijakan
• Tanfidziyah → otoritas pelaksana
Tidak boleh terjadi percampuran peran.
Musyawarah Mufakat sebagai Prinsip Mutlak
Dalam pengambilan keputusan:
• Tidak ada voting
• Tidak ada dominasi
• Tidak ada pemaksaan kehendak
"Musyawarah mufakat adalah jalan utama,akar tradisi Wali Songo dalam membentuk peradaban, dan diwariskan menjadi tradisi ulama sejak dahulu," ucapnya.
Kepemimpinan Kolektif-Kolegial
Tidak ada figur tunggal yang dominan. Semua keputusan lahir dari majelis, bukan individu.
Antikooptasi dan Antipolitik Transaksional
Setiap mekanisme harus tertutup dari:
• politik uang,
• proxy kepentingan,
• transaksi kekuasaan.
Kesinambungan Tradisi dan Keterbukaan Zaman
Yang dijaga adalah nilai, bukan bentuk lama. Yang diperbarui adalah sistem, bukan ruh NU. Adapun arsitektur Kepemimpinan NU, ungkap Gus Salam, struktur kepemimpinan NU disusun dalam satu garis sistemik sebagai berikut:
Ahwa → Mustasyar → Majelis Syuriah → Tanfidziyah
'Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, saling menguatkan, dan tidak saling tumpang tindih," ujarnya.
Menurut Gus Salam, Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) memiliki kedudukan dan fungsi sebagai lembaga ad hoc Muktamar, bukan lembaga permanen. Fungsi utamanya:
• Menjadi pintu awal pembentukan kepemimpinan NU
• Menjadi cikal bakal Mustasyar
• Menetapkan Majelis Syuriah
Jumlah dan Pembentukan
• Jumlah anggota: 41 orang
Dibentuk melalui:
• Usulan PCNU dan PWNU
• Ditabulasi dan diranking oleh PBNU
• Ditetapkan dalam forum Muktamar
Sifat AHWA
• Ad hoc
• Tidak berkuasa
• Tidak berpolitik
• Tidak permanen
• Bubarnya otomatis setelah tugas selesai
Sedangkan Mustasyar: Majelis Hukama NU pemegang otoritas moral tertinggi dalam NU. Ia bukan pelaksana, bukan pengambil kebijakan, tetapi
• penjaga khidmah,
• pengawal etika,
• majelis tahkim jika terjadi konflik besar.
Pembentukan Awal Mustasyar
• AHWA otomatis bertransformasi menjadi Mustasyar
• Jumlah awal: 41 orang
Hubungan dengan Syuriah
Dari 41 Mustasyar:
• 21 orang disepakati menjadi Majelis Syuriah
• 20 orang tetap sebagai Mustasyar
Karena 21 orang masuk Syuriah, maka Mustasyar perlu dilengkapi kembali. Adapun pengisian kekurangan mustasyar dilakukan oleh Mustasyar sendiri melalui musyawarah mufakat dengan sumber:
• Ranking lanjutan hasil usulan PC/PWNU
• Tokoh ulama yang dinilai perlu tetapi belum terakomodasi
Sehingga: Jumlah Mustasyar final = 41 orang
Sifat Mustasyar
• Tidak periodik
• Tidak politis
• Tidak administratif
• Tidak boleh menjadi alat kepentingan
Mustasyar hanya dapat diganti jika:
• wafat,
• uzur tetap,
• melanggar etika keulamaan,
• atau tidak lagi memenuhi kelayakan moral.
Majelis Syuriah
1. Kedudukan
Majelis Syuriah adalah pemegang mandat kepemimpinan NU.
Ia bukan simbol, tetapi pusat kebijakan strategis organisasi.
2. Jumlah dan Komposisi
• Jumlah: 21 orang
• Dipilih dari Mustasyar
• Mewakili kebijaksanaan, bukan kepentingan
3. Prinsip Kerja
• Kolektif kolegial
• Musyawarah mufakat
• Tidak ada keputusan individual
• Tidak ada voting
4. Kewenangan Utama
Majelis Syuriah berwenang:
1. Menetapkan Ketua PBNU
2. Menetapkan 4 formatur untuk membantu Ketua PBNU menyusun kepengurusan
3. Mengesahkan kepengurusan Tanfidziyah
4. Menetapkan kebijakan strategis
5. Memberhentikan Ketua PBNU jika melanggar amanat, etika, atau garis khidmah
5. Kepemimpinan Syuriah
• Dipimpin oleh Rois Majelis Syuriah
• Rois adalah koordinator, bukan pemegang kuasa
• Tidak ada keputusan pribadi Rois, namun juru bicara keputusan Majelis Syuriyah.
6 Pembagian Kerja Majelis Syuriah
Dalam menjalankan fungsinya, Majelis Syuriah bekerja secara kolektif-kolegial dengan pembagian bidang sebagai berikut:
* Maudhu'iyah
* Waqi'iyah
* Qanuniyah
Dan Majelis Syuriyah berbagi tugas untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan oleh Tanfidziyah.
Tanfidziyah
1. Kedudukan
Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan, bukan pemilik arah.
2. Penetapan
• Ketua PBNU ditetapkan oleh Syuriah
• Dibantu 4 formatur menyusun kepengurusan
• Kepengurusan disahkan oleh Syuriah
3. Akuntabilitas
Tanfidziyah:
• Bertanggung jawab kepada Syuriah
• Dapat dievaluasi secara periodik maupun sewaktu-waktu
• Dapat diberhentikan jika menyimpang
Fungsi Muktamar dalam Desain Baru
Muktamar tidak lagi menjadi arena kontestasi, melainkan:
• Forum legitimasi
• Forum permusyawaratan
• Forum pengesahan proses
Fungsi Muktamar:
1. Menetapkan AHWA
2. Mengukuhkan arah jam’iyyah
3. Memberi mandat moral
4. Mengawasi dan mengevaluasi kesinambungan organisasi
Penutup
Penataan ini bukan untuk membesarkan lembaga tertentu, melainkan untuk menjaga martabat ulama. Bukan untuk memperumit organisasi, tetapi untuk menyederhanakan kewenangan agar jelas dan bermartabat. Dengan desain ini:
• Ulama tetap menjadi poros
• Organisasi berjalan tertib
• Konflik diselesaikan dengan hikmah
• NU tetap menjadi rumah besar umat
"Inilah ikhtiar menjaga NU tetap tegak, bukan karena kekuasaan, melainkan karena kebijaksanaan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :