KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, HM Kunang (HKK), dan SRJ selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :