KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:48 WIB
loading...
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Kamis (15/1/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (15/1/2026). Dalam kasus ini Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Ade Kuswara terjadi setelah KPK menggelar operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"ONS (Ono Surono) Ketua DPD PDI-P Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Budi menyampaikan, Ono telah memenuhi penggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Saat ini, Ono masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sudah (hadir), tercatat sudah hadir sejak pukul 08.23," kata Budi.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Selain ono, KPK memanggil tujuh saksi lain guna mengusut perkara itu. Ketujuh saksi yang dipanggil ialah AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi.
Kemudian AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi; TI selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; AGJ selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; HSR selaku PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi dan TLS selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, HM Kunang (HKK), dan SRJ selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka Ade Kuswara terjadi setelah KPK menggelar operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"ONS (Ono Surono) Ketua DPD PDI-P Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Budi menyampaikan, Ono telah memenuhi penggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Saat ini, Ono masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sudah (hadir), tercatat sudah hadir sejak pukul 08.23," kata Budi.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Selain ono, KPK memanggil tujuh saksi lain guna mengusut perkara itu. Ketujuh saksi yang dipanggil ialah AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi.
Kemudian AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi; TI selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; AGJ selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; HSR selaku PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi dan TLS selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, HM Kunang (HKK), dan SRJ selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :