Dinilai Janggal, Pemohon Sebut KPU Masih Tutupi Sejumlah Dokumen Riwayat Pendidikan Jokowi
Selasa, 13 Januari 2026 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengungkap, informasi yang ditutup tersebut mencakup bagian krusial yang dapat membuktikan keaslian dokumen, seperti cap legalisasi, tanggal legalisasi, nomor ijazah, serta tanda tangan rektor dan dekan. Leony menilai, penutupan informasi tersebut janggal karena KPU berdalih hal itu merupakan data pribadi.
"Itu kan aneh ya. Karena itu justru adalah bukti bahwa ijazah itu asli. Malah itu dianggap data pribadi. Itu bukan data pribadi," tegasnya.
Baca juga: Ungkap Alasan Butuh Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Penelitian, Bonatua: Saya Bisa Jadi Peneliti Terkenal
Menurutnya, KPU keliru menerapkan pasal perlindungan data pribadi untuk informasi yang seharusnya bersifat publik, terutama karena dokumen tersebut digunakan untuk pendaftaran seorang pejabat publik.
Kendati demikian, ia berkata, Majelis Komisioner dalam persidangan juga menyoroti sikap KPU Surakarta yang masih menyatakan dokumen tersebut tertutup, padahal KPU RI dan DKI telah menyatakan terbuka.
"Itu kan aneh ya. Karena itu justru adalah bukti bahwa ijazah itu asli. Malah itu dianggap data pribadi. Itu bukan data pribadi," tegasnya.
Baca juga: Ungkap Alasan Butuh Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Penelitian, Bonatua: Saya Bisa Jadi Peneliti Terkenal
Menurutnya, KPU keliru menerapkan pasal perlindungan data pribadi untuk informasi yang seharusnya bersifat publik, terutama karena dokumen tersebut digunakan untuk pendaftaran seorang pejabat publik.
Kendati demikian, ia berkata, Majelis Komisioner dalam persidangan juga menyoroti sikap KPU Surakarta yang masih menyatakan dokumen tersebut tertutup, padahal KPU RI dan DKI telah menyatakan terbuka.
Lihat Juga :