Forkopimda Minta BKM Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Forkopimda Kota Banda Aceh meminta agar seluruh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai menggelar rapat bersama unsur Forkopimda dan para pejabat terkait, Senin 14 September 2020 di balai kota.
Menurut Aminullah, penerapan prokes di masjid penting dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Lebih khusus lagi untuk memastikan tidak terjadi cluster rumah ibadah di Banda Aceh,” katanya.
Ia pun menginstruksikan Dinas Syariat Islam (DSI) untuk segera menyurati semua BKM di Banda Aceh agar para jemaah menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beribadah. “Selain itu, masjid juga harus menyediakan wastafel atau minimal hand sanitizer, dan didesinfeksi secara rutin.”
“Tadi kita sudah sepakat dengan Pak Kapolresta dan Pak Dandim serta unsur Forkopimda lainnya. Tolong DSI mengawasi. Ini harus kita lakukan untuk menegakkan Perwal nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19,” katanya.
Aminullah juga mengingatkan, pihaknya mulai Selasa 15 September 2020 menggelar razia prokes sekaligus pemberlakuan sanksi sesuai Perwal 51. “Kita razia gabungan bersama TNI dan Polisi. Ada sanksi denda, kerja sosial, hingga sanksi adat bagi para pelanggar prokes Covid-19 yang langsung diberikan di tempat pelanggaran,” katanya lagi.
“Penerapan sanksi ini demi kebaikan kita semua, bukan untuk menyusahkan masyarakat. Demi keselamatan kita sendiri, keluarga, dan orang-orang yang kita sayangi. Insyaallah jika semua patuh terhadap prokes 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, kita pasti bisa menekan angka penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Jun)
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai menggelar rapat bersama unsur Forkopimda dan para pejabat terkait, Senin 14 September 2020 di balai kota.
Menurut Aminullah, penerapan prokes di masjid penting dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Lebih khusus lagi untuk memastikan tidak terjadi cluster rumah ibadah di Banda Aceh,” katanya.
Ia pun menginstruksikan Dinas Syariat Islam (DSI) untuk segera menyurati semua BKM di Banda Aceh agar para jemaah menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beribadah. “Selain itu, masjid juga harus menyediakan wastafel atau minimal hand sanitizer, dan didesinfeksi secara rutin.”
“Tadi kita sudah sepakat dengan Pak Kapolresta dan Pak Dandim serta unsur Forkopimda lainnya. Tolong DSI mengawasi. Ini harus kita lakukan untuk menegakkan Perwal nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19,” katanya.
Aminullah juga mengingatkan, pihaknya mulai Selasa 15 September 2020 menggelar razia prokes sekaligus pemberlakuan sanksi sesuai Perwal 51. “Kita razia gabungan bersama TNI dan Polisi. Ada sanksi denda, kerja sosial, hingga sanksi adat bagi para pelanggar prokes Covid-19 yang langsung diberikan di tempat pelanggaran,” katanya lagi.
“Penerapan sanksi ini demi kebaikan kita semua, bukan untuk menyusahkan masyarakat. Demi keselamatan kita sendiri, keluarga, dan orang-orang yang kita sayangi. Insyaallah jika semua patuh terhadap prokes 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, kita pasti bisa menekan angka penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Jun)
(srf)