Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Rabu, 16 September 2020 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Tersangka utama RMK dan dibantu SC dalam aksinya.
" Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga berfariasi antara Rp 25 juta - Rp 30 juta per unit," Reno tersangka.
Salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya.
Lalu, berdalih untuk proyek PLTU, tersangka menyewa mobilnya dengan bayaran tiap bulan.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Tersangka utama RMK dan dibantu SC dalam aksinya.
" Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga berfariasi antara Rp 25 juta - Rp 30 juta per unit," Reno tersangka.
Salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya.
Lalu, berdalih untuk proyek PLTU, tersangka menyewa mobilnya dengan bayaran tiap bulan.
Lihat Juga :