Pelaku Prank Bingkisan Berisi Sampah dan Batubata di Bandung Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan satu dari tiga pelaku prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah dan batubata yang videonya viral di media sosial Youtube, Facebook, dan Instagram.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, satu pelaku yang diamankan berinisial TF. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut tengah dikembangkan untuk mengungkap dua pelaku lainnya.
"Terlapor atas nama T diserahkan oleh keluarganya tadi pagi," kata Galih di ruang kerjanya, Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (4/5/2020) siang.
Galih mengemukakan, saat pertama viral, penyidik mengecek lokasi kejadian untuk memastikan masuk wilayah Kota Bandung atau Kabupaten Bandung. Ternyata lokasi kejadian masuk wilayah Kota Bandung, tepatnya di Kiaracondong.
"Kejadian itu (prank bingkisan berisi sampah dqn batu) masuk wilayah Kiaracondong. Jadi kami bentuk tim dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong untuk melakukan penyelidikan," ujar Galih.
Selain itu, tutur Kasatreskrim, penyidik telah mendatangi rumah pelaku utama Ferdian Paleka di kawasan Bojongkoneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun Ferdian tak ada di rumahnya. "Kami sarankan (Ferdian) kooperatif dan menyerahkan diri sebelum kami melakukan upaya paksa," tutur Kasat Reskrim.
Galih membenarkan, Ferdian Paleka merupakan Youtuber dengan konten-konten yang nyeleneh.
"Iya (Ferdian seorang Youtuber) kan. Isinya berbau seperti itu. Soal apakah mereka satu tim (Ferdian dan T serta satu pelaku lain), akan kami dalami. Yang pasti yang terlihat di video itu baik pelaku maupun korban akan kami periksa. dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk sementara pelapor baru empat orang," ungkap Galih.
Disinggung tentang pasal yang digunakan dalam kasus ini, Galih mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Seperti diketahui, aksi prank itu diunggah seorang Youtuber Ferdian Paleka dengan akun Youtube @Ferdianpalekaa.
Dalam video, Ferdian dan dua temannya membagikan kardus berisi sampah dan batubata kepada beberapa waria yang mangkal di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 1 Mei 2020 dini hari.
Akibat perbuatan itu, para korban melapor ke Satrekrim Polrestabes Bandung. Keempat korban antara lain, Dani alias Dini (56), Sani (36), Luna (20), dan Pipiw (30).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, satu pelaku yang diamankan berinisial TF. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut tengah dikembangkan untuk mengungkap dua pelaku lainnya.
"Terlapor atas nama T diserahkan oleh keluarganya tadi pagi," kata Galih di ruang kerjanya, Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (4/5/2020) siang.
Galih mengemukakan, saat pertama viral, penyidik mengecek lokasi kejadian untuk memastikan masuk wilayah Kota Bandung atau Kabupaten Bandung. Ternyata lokasi kejadian masuk wilayah Kota Bandung, tepatnya di Kiaracondong.
"Kejadian itu (prank bingkisan berisi sampah dqn batu) masuk wilayah Kiaracondong. Jadi kami bentuk tim dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong untuk melakukan penyelidikan," ujar Galih.
Selain itu, tutur Kasatreskrim, penyidik telah mendatangi rumah pelaku utama Ferdian Paleka di kawasan Bojongkoneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun Ferdian tak ada di rumahnya. "Kami sarankan (Ferdian) kooperatif dan menyerahkan diri sebelum kami melakukan upaya paksa," tutur Kasat Reskrim.
Galih membenarkan, Ferdian Paleka merupakan Youtuber dengan konten-konten yang nyeleneh.
"Iya (Ferdian seorang Youtuber) kan. Isinya berbau seperti itu. Soal apakah mereka satu tim (Ferdian dan T serta satu pelaku lain), akan kami dalami. Yang pasti yang terlihat di video itu baik pelaku maupun korban akan kami periksa. dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk sementara pelapor baru empat orang," ungkap Galih.
Disinggung tentang pasal yang digunakan dalam kasus ini, Galih mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Seperti diketahui, aksi prank itu diunggah seorang Youtuber Ferdian Paleka dengan akun Youtube @Ferdianpalekaa.
Dalam video, Ferdian dan dua temannya membagikan kardus berisi sampah dan batubata kepada beberapa waria yang mangkal di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 1 Mei 2020 dini hari.
Akibat perbuatan itu, para korban melapor ke Satrekrim Polrestabes Bandung. Keempat korban antara lain, Dani alias Dini (56), Sani (36), Luna (20), dan Pipiw (30).
(zil)