KPU Lutim Tunggu SK Bupati Penetapan Lokasi Kampanye Akbar Paslon Pilkada
Selasa, 15 September 2020 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Perketat Kawal Penerapan Protkes pada Tahapan Pilkada di Lutim
Metode kampanye itu yakni, pertemuan terbatas dengan maksimal peseta 50 orang, pertemuan tatap muka dan dialog juga maksimal 50 orang, pemasangan alat peraga kampanye, serta penyebaran bahan kampanye.
Selanjutnya, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penanyangan iklan, dan kegiatan lainya yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sementara rapat umum atau kampanye akbar hanya boleh dihadiri 100 orang.
Metode kampanye itu yakni, pertemuan terbatas dengan maksimal peseta 50 orang, pertemuan tatap muka dan dialog juga maksimal 50 orang, pemasangan alat peraga kampanye, serta penyebaran bahan kampanye.
Selanjutnya, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penanyangan iklan, dan kegiatan lainya yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sementara rapat umum atau kampanye akbar hanya boleh dihadiri 100 orang.
(luq)
Lihat Juga :