DPRD Bantaeng Setuju Bahas KUA-PPAS Perubahan
Selasa, 15 September 2020 - 16:58 WIB
loading...
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (15/9/2020). Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A
A
A
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menyerahkan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) 2020.
Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin kepada Ketua DPRD Bantaeng , Hamsyah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bantaeng, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Sekadar diketahui, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa karena pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan . Oleh karena itu, dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran.
Tahun ini, kata Sahabuddin, refocusing penjabaran APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan tujuan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS perubahan, antara lain, memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2020 agar berdaya guna dan berhasil guna.
Dia berharap mengoptimalkan pelaksanaan APBD, sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD perubahan 2020, serta sesuai instruksi Presiden RI untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.
"Substansi KUPA PPAS perubahan tentunya hanya merupakan rencana dari apa yang ingin kita laksanakan dan akan kita capai melalui APBD 2020. Sinergitas antar semua stakeholder yang ada di Bantaeng tetap menjadi energi utama untuk mengimplementasikan rencana tersebut guna mencapai sasaran yang diinginkan," katanya Sahabuddin.
Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin kepada Ketua DPRD Bantaeng , Hamsyah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bantaeng, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Sekadar diketahui, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa karena pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan . Oleh karena itu, dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran.
Tahun ini, kata Sahabuddin, refocusing penjabaran APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan tujuan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS perubahan, antara lain, memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2020 agar berdaya guna dan berhasil guna.
Dia berharap mengoptimalkan pelaksanaan APBD, sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD perubahan 2020, serta sesuai instruksi Presiden RI untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.
"Substansi KUPA PPAS perubahan tentunya hanya merupakan rencana dari apa yang ingin kita laksanakan dan akan kita capai melalui APBD 2020. Sinergitas antar semua stakeholder yang ada di Bantaeng tetap menjadi energi utama untuk mengimplementasikan rencana tersebut guna mencapai sasaran yang diinginkan," katanya Sahabuddin.
Lihat Juga :