Jadi Korban Penipuan Lahan di Mega Kuningan, Investor Lapor ke Polsek Tanah Abang
Jum'at, 05 Desember 2025 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya telah dilaporkan ke Polsek Tanah Abang sejak 19 Juni 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/144/VI/2025/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 1.621 Taruna di Akmil Magelang, Ini Daftar Nama Lulusan Terbaik
Kedua pelaku dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana jo Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 1.621 Taruna di Akmil Magelang, Ini Daftar Nama Lulusan Terbaik
Kedua pelaku dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana jo Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
(cip)
Lihat Juga :