Permohonan Izin Usaha di Bulukumba Harus Terdaftar di BPJamsostek

Selasa, 15 September 2020 - 14:03 WIB
loading...
Permohonan Izin Usaha...
Suasana Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemkab Bulukumba dengan BP Jamsostek. Foto: Sindonews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BP Jamsostek , terkait pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan.

PKS tersebut dimulai sejak 2018, dan kembali diperpanjang untuk tahap kedua yang penandatangan PKS-nya dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba , Selasa (15/09/2020).



Dalam perjanjian tersebut, pihak DPMPSTP mensyaratkan setiap orang/perusahaan /badan usaha/pemberi kerja yang mengajukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin wajib melampirkan dokumen kepesertaan BPJamsostek atau bukti lunas pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan jika sudah terdaftar.

Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemohon tidak dapat mendapatkan izin, seperti perizinan terkait usaha, perizinan yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, perizinan yang memperkerjakan tenaga kerja asing dan perizinan penyedia jasa pekerja/buruh.

Untuk memudahkan pemohon yang belum terdaftar atau belum lunas iurannya, pihak BP Jamsostek menyediakan unit pelayanan/pemberian informasi kepesertaan program BP Jamsostek kepada pemohon/masyarakat pada kantor DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.

Kepala Dinas DPMPTSP Suginna menyebutkan, sejak dilakukan kerjasama ada peningkatan kepesertaan BP Jamsostek . Tahun 2018 bertambah sebanyak 382 orang, tahun 2019 meningkat sebanyak 482 orang dan per Agustus 2020 tercatat tambahan sebanyak 145.

“Mungkin karena faktor wabah COVID-19 ini, kepesertaan BPJS masih minim,” ungkap Suginna saat menyampaikan laporan, Selasa, (15/09/2020).

Kepala BP Jamsostek Makassar, Dodit Isdiyono selaku pihak penandatangan PKS, mengungkapkan bahwa kepesertaan BP Jamsostek lebih kepada upaya memberikan harkat dan martabat para pekerja.

Oleh karena jika terjadi resiko-resiko sosial misalnya kecelakaan kerja, hilangnya pekerjaan karena PHK atau pensiun, hilangnya pekerjaan karena sakit total atau meninggal dunia, maka masih ada harapan yang ditunggu oleh para pekerja atau ahli warisnya.



“Kita tidak berharap terjadi kecelakaan kerja, namun misalnya jika sudah terdaftar dan terjadi kecelakaan di perjalanan menuju tempat kerja, maka seluruh pengobatan pekerja tersebut ditanggung 100 persen oleh BP Jamsostek, termasuk santunan gaji selama dia belum masuk kerja,” bebernya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)