Ngaku Pemilik Kos, Mahasiswa Ini Berupaya Perkosa Seorang Gadis
loading...
A
A
A
BATURAJA - Mengaku sebagai pemilik kos, IP (31) mahasiswa yang juga warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, Palembang mencoba memperkosa seorang gadis di Baturaja.
Korban diketahui berinisial IR (18) warga Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Upaya pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (14/9/2020) Sekitar pukul 02.20 WIB.
Modus pelaku yakni berpura pura sebagai pemilik kos, datang mengetuk pintu kontrakan korban. Setelah di buka pelaku langsung mencekik leher korban dan mendorong masuk kedalam sembari mengunci pintu.
Pelaku menindih tubuh korban sembari membuka baju korban, tersangka sempat menggigit payudara korban. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)
Tak puas pelaku kemudian mendorong korban kedalam kamar mandi, disini pelaku berhasil membuka celana korban Sebelum akhirnya korban berteriak minta tolong.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, warga yang mendengar teriakan korban akhirnya mendatangi kontrakan milik korban dan berhasil menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan pelaku.
" Korban berteriak kemudian didengar warga, warga berhasil mengamankan tersangka dan menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan," ujar Mardi.
Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, polisi uang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka dari TKP ke Mapolsek Baturaja Timur.
"Kasus ini sudah dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP - B / 41 / IX / 2020 / SS / Oku / Sek. Bta Timur. Termasuk pelaku juga kota amankan," sebut Mardi. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang robek akibat dibuka paksa oleh pelaku. Sementara korban sendiri mengalami sejumlah luka.
Di antaranya luka pada lengan kiri, luka pada telapak dan pungung tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, memar pada pergelangan tangan kanan dan luka pada bagian leher.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baturaja timur dan akan di jerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 jo 53 KUHPidana," ujarnya.
Korban diketahui berinisial IR (18) warga Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Upaya pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (14/9/2020) Sekitar pukul 02.20 WIB.
Modus pelaku yakni berpura pura sebagai pemilik kos, datang mengetuk pintu kontrakan korban. Setelah di buka pelaku langsung mencekik leher korban dan mendorong masuk kedalam sembari mengunci pintu.
Pelaku menindih tubuh korban sembari membuka baju korban, tersangka sempat menggigit payudara korban. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)
Tak puas pelaku kemudian mendorong korban kedalam kamar mandi, disini pelaku berhasil membuka celana korban Sebelum akhirnya korban berteriak minta tolong.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, warga yang mendengar teriakan korban akhirnya mendatangi kontrakan milik korban dan berhasil menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan pelaku.
" Korban berteriak kemudian didengar warga, warga berhasil mengamankan tersangka dan menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan," ujar Mardi.
Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, polisi uang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka dari TKP ke Mapolsek Baturaja Timur.
"Kasus ini sudah dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP - B / 41 / IX / 2020 / SS / Oku / Sek. Bta Timur. Termasuk pelaku juga kota amankan," sebut Mardi. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang robek akibat dibuka paksa oleh pelaku. Sementara korban sendiri mengalami sejumlah luka.
Di antaranya luka pada lengan kiri, luka pada telapak dan pungung tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, memar pada pergelangan tangan kanan dan luka pada bagian leher.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baturaja timur dan akan di jerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 jo 53 KUHPidana," ujarnya.
(vit)