Masih Ngeyel Tidak Pakai Masker Bakal Masuk Penjara 3 Hari
Selasa, 15 September 2020 - 01:13 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini razia didukung hakim dari PN Sidoarjo dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, para pelanggar Aturan Protokol Kesehatan ini langsung menjalani sidang di tempat.
Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta. Sementara peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58/2020.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata dia.
Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta. Sementara peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58/2020.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata dia.
Lihat Juga :