Masih Ngeyel Tidak Pakai Masker Bakal Masuk Penjara 3 Hari

Selasa, 15 September 2020 - 01:13 WIB
loading...
A A A
Saat ini razia didukung hakim dari PN Sidoarjo dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, para pelanggar Aturan Protokol Kesehatan ini langsung menjalani sidang di tempat.

Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)

Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta. Sementara peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58/2020.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Bot Judi Online Kini...
Bot Judi Online Kini Lebih Canggih: Deteksi Konten Viral, Langsung Banjiri Ribuan Komentar
Berita Terkini
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved