Warga Jakarta, Nikmati Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun!

Senin, 10 November 2025 - 08:06 WIB
loading...
Warga Jakarta, Nikmati...
Ilustrasi kendaraan bermotor. (Foto: Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi warganya melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa berbeda dari sebelumnya, pembebasan sanksi kali ini dilakukan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak.

“Artinya, warga tidak perlu lagi repot mengajukan permohonan atau datang ke kantor Samsat. Sistem pembayaran pajak sudah diatur agar sanksi bunga keterlambatan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok pajak kendaraan,” katanya.

Mekanisme otomatis yang diberlakukan ini diharapkan dapat membantu proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien, selaras dengan komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan layanan publik berbasis digital.

Berlaku untuk Seluruh Wajib Pajak
Adapun program ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

Selama periode tersebut, sistem Bapenda akan menyesuaikan secara otomatis dan menghapus bunga keterlambatan bagi yang memenuhi syarat, tanpa memerlukan langkah tambahan apa pun.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak.

Selain memberikan keringanan, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban tanpa beban bunga tambahan.

“Dengan begitu, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan, sementara pemerintah tetap menjaga stabilitas pendapatan untuk mendukung pembangunan kota,” ucapnya.

Ayo, Lunasi Pajak Sebelum Akhir Tahun!
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Selain terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, warga juga turut berkontribusi aktif dalam pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

Langkah kecil melunasi pajak tepat waktu dapat menjadi wujud nyata dukungan terhadap Jakarta yang semakin maju, tertib, dan berdaya saing.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Rekomendasi
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved