Aptrindo: Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Truk ODOL Membingungkan Pelaku Usaha
Senin, 03 November 2025 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
”Karena pajak kendaraan itu kan dinikmati oleh pemerintah daerah. Nah, harusnya hal-hal inilah yang harus dipikirkan KDM, yaitu pembatasan usia kendaraan dan beri subsidi untuk peremajaan truknya. Jadi, ada tahapan-tahapan awal dulu. Jangan tiba-tiba melarang truk ODOL masuk ke daerahnya,” ucap Agus.
Agus juga mengutarakan distribusi logistik itu tidak hanya dilakukan oleh truk-truk yang dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum saja, tapi banyak juga truk milik perorangan. Di mana, truk yang dimiliki perorangan ini pada umumnya yang mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok.
![Aptrindo: Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Truk ODOL Membingungkan Pelaku Usaha]()
”Nah, ini juga perlu dipikirkan dampaknya nanti terhadap naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Tapi, jika KDM tiba-tiba melarang truk ODOL, itu sama saja menghambat distribusi sembako dari Pulau Jawa ke Jabodetabek. Dan siap-siap jika kendaraan ODOL tidak diizinkan melewati Jawa Barat, bisa dipastikan akan memicu lonjakan harga di daerah Jabodetabek,” tukasnya.
Dia juga mempertanyakan kesiapan KDM di lapangan saat menerapkan kebijakan pelarangan zero ODOL pada 2 Januari 2026. ”Apakah sudah siap pengawasannya di lapangan nanti? Introspeksi dululah, koordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana cara pengawasannya. Jadi, jangan membuat statement-statement atau membuat edaran-edaran yang akhirnya berpengaruh terhadap gejolak di masyarakat. Karena, hal itu sudah pasti akan berpengaruh juga terhadap dunia bisnis,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI dan Aliansi Pengemudi Independen (API) sudah menargetkan kebijakan zero ODOL ini akan mulai berlaku 2027. Pihak-pihak terkait sudah membentuk tim untuk merumuskan kebijakan khusus untuk merealisasi target tersebut.
Agus juga mengutarakan distribusi logistik itu tidak hanya dilakukan oleh truk-truk yang dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum saja, tapi banyak juga truk milik perorangan. Di mana, truk yang dimiliki perorangan ini pada umumnya yang mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok.

”Nah, ini juga perlu dipikirkan dampaknya nanti terhadap naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Tapi, jika KDM tiba-tiba melarang truk ODOL, itu sama saja menghambat distribusi sembako dari Pulau Jawa ke Jabodetabek. Dan siap-siap jika kendaraan ODOL tidak diizinkan melewati Jawa Barat, bisa dipastikan akan memicu lonjakan harga di daerah Jabodetabek,” tukasnya.
Dia juga mempertanyakan kesiapan KDM di lapangan saat menerapkan kebijakan pelarangan zero ODOL pada 2 Januari 2026. ”Apakah sudah siap pengawasannya di lapangan nanti? Introspeksi dululah, koordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana cara pengawasannya. Jadi, jangan membuat statement-statement atau membuat edaran-edaran yang akhirnya berpengaruh terhadap gejolak di masyarakat. Karena, hal itu sudah pasti akan berpengaruh juga terhadap dunia bisnis,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI dan Aliansi Pengemudi Independen (API) sudah menargetkan kebijakan zero ODOL ini akan mulai berlaku 2027. Pihak-pihak terkait sudah membentuk tim untuk merumuskan kebijakan khusus untuk merealisasi target tersebut.
(cip)
Lihat Juga :