Aptrindo: Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Truk ODOL Membingungkan Pelaku Usaha
Senin, 03 November 2025 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 14 Perwira TNI Dimutasi ke Unhan Akhir September 2025, Berikut Nama-namanya
Kenaikan biaya logistik ini dapat berdampak pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan di pasaran, yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pengemudi sering terpaksa membawa muatan berlebih karena ongkos angkut yang tidak mencukupi biaya operasional jika sesuai aturan. Larangan ODOL ini menimbulkan dilema ekonomi bagi mereka.
Sementara, industri logistik menghadapi masalah ketidakcukupan jumlah truk dan pengemudi yang memenuhi standar untuk menangani volume barang yang ada, setidaknya pada masa transisi.
Jadi, menurut Agus, jika KDM melarang truk ODOL melewati jalan-jalan di Jawa Barat pada 2 Januari 2026 mendatang, itu sama saja menghambat distribusi barang dari Jawa ke Jabodetabek dan Sumatera, demikian pula sebaliknya. Sebab, lanjutnya, pabrik-pabrik itu memproduksi barang tidak hanya untuk konsumsi lokal di satu provinsi saja, melainkan didistribusikan ke antar kota antar provinsi.
”Nah, para pelaku usaha itu kan taunya zero ODOL ini baru mulai dijalankan pada 2027. Tapi tiba-tiba ada kebijakan KDM yang akan melarang truk ODOL ini pada Januari 2026. Ini kan jelas-jelas akan merugikan kita para pelaku usaha,” katanya.
Agus menambahkan, yang harus dilakukan pemerintah daerah itu dalam menyelesaikan masalah ODOL ini adalah, harus membantu bagaimana program zero ODOL ini bisa berjalan dengan sukses. Di antaranya, melakukan peremajaan terhadap truk-truk yang sudah tidak layak lagi beroperasi.
Kenaikan biaya logistik ini dapat berdampak pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan di pasaran, yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pengemudi sering terpaksa membawa muatan berlebih karena ongkos angkut yang tidak mencukupi biaya operasional jika sesuai aturan. Larangan ODOL ini menimbulkan dilema ekonomi bagi mereka.
Sementara, industri logistik menghadapi masalah ketidakcukupan jumlah truk dan pengemudi yang memenuhi standar untuk menangani volume barang yang ada, setidaknya pada masa transisi.
Jadi, menurut Agus, jika KDM melarang truk ODOL melewati jalan-jalan di Jawa Barat pada 2 Januari 2026 mendatang, itu sama saja menghambat distribusi barang dari Jawa ke Jabodetabek dan Sumatera, demikian pula sebaliknya. Sebab, lanjutnya, pabrik-pabrik itu memproduksi barang tidak hanya untuk konsumsi lokal di satu provinsi saja, melainkan didistribusikan ke antar kota antar provinsi.
”Nah, para pelaku usaha itu kan taunya zero ODOL ini baru mulai dijalankan pada 2027. Tapi tiba-tiba ada kebijakan KDM yang akan melarang truk ODOL ini pada Januari 2026. Ini kan jelas-jelas akan merugikan kita para pelaku usaha,” katanya.
Agus menambahkan, yang harus dilakukan pemerintah daerah itu dalam menyelesaikan masalah ODOL ini adalah, harus membantu bagaimana program zero ODOL ini bisa berjalan dengan sukses. Di antaranya, melakukan peremajaan terhadap truk-truk yang sudah tidak layak lagi beroperasi.
Lihat Juga :