Polisi Sigap Tangani Penggelapan, Warga Terharu Mobil dan Motor Kembali
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” katanya. Baca juga: Polres Priok Ungkap Pengoplosan Elpji 3 Kg Subsidi, 6 Pelaku Ditangkap
Sirajudin, pemilik dua mobil mengucapakan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas respons cepat pengaduan laporannya. Alhasil dua mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.
Agus Budhiono, pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” katanya. Baca juga: Polres Priok Ungkap Pengoplosan Elpji 3 Kg Subsidi, 6 Pelaku Ditangkap
Sirajudin, pemilik dua mobil mengucapakan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas respons cepat pengaduan laporannya. Alhasil dua mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.
Agus Budhiono, pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.
(poe)
Lihat Juga :