Polisi Sigap Tangani Penggelapan, Warga Terharu Mobil dan Motor Kembali

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:06 WIB
loading...
A A A
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” katanya. Baca juga: Polres Priok Ungkap Pengoplosan Elpji 3 Kg Subsidi, 6 Pelaku Ditangkap

Sirajudin, pemilik dua mobil mengucapakan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas respons cepat pengaduan laporannya. Alhasil dua mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.

Agus Budhiono, pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Rekomendasi
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved