Polisi Sigap Tangani Penggelapan, Warga Terharu Mobil dan Motor Kembali
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:06 WIB
loading...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing pemilik mobil Sirajudin (kanan) saat penyerahan mobil yang digelapkan, Senin (27/10/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor . Pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun. Pelaku diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental bernama Sirajudin. “Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ungkapnya. Baca juga: Gelapkan Mobil Rental di Bengkulu, Pelaku Ditangkap di Bangka
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM, diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kemudian 1 unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS, diamankan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Agus Budhiono.
Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ. Saat diamankan motor tersebut telah dipasangi nomor palsu B-4038-KHL serta STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” katanya. Baca juga: Polres Priok Ungkap Pengoplosan Elpji 3 Kg Subsidi, 6 Pelaku Ditangkap
Sirajudin, pemilik dua mobil mengucapakan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas respons cepat pengaduan laporannya. Alhasil dua mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.
Agus Budhiono, pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun. Pelaku diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental bernama Sirajudin. “Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ungkapnya. Baca juga: Gelapkan Mobil Rental di Bengkulu, Pelaku Ditangkap di Bangka
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM, diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kemudian 1 unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS, diamankan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Agus Budhiono.
Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ. Saat diamankan motor tersebut telah dipasangi nomor palsu B-4038-KHL serta STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” katanya. Baca juga: Polres Priok Ungkap Pengoplosan Elpji 3 Kg Subsidi, 6 Pelaku Ditangkap
Sirajudin, pemilik dua mobil mengucapakan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas respons cepat pengaduan laporannya. Alhasil dua mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.
Agus Budhiono, pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.
(poe)
Lihat Juga :