Polisi Sigap Tangani Penggelapan, Warga Terharu Mobil dan Motor Kembali

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:06 WIB
loading...
Polisi Sigap Tangani...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing pemilik mobil Sirajudin (kanan) saat penyerahan mobil yang digelapkan, Senin (27/10/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor . Pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun. Pelaku diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental bernama Sirajudin. “Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ungkapnya. Baca juga: Gelapkan Mobil Rental di Bengkulu, Pelaku Ditangkap di Bangka

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM, diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kemudian 1 unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS, diamankan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Agus Budhiono.

Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ. Saat diamankan motor tersebut telah dipasangi nomor palsu B-4038-KHL serta STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” katanya. Baca juga: Polres Priok Ungkap Pengoplosan Elpji 3 Kg Subsidi, 6 Pelaku Ditangkap

Sirajudin, pemilik dua mobil mengucapakan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas respons cepat pengaduan laporannya. Alhasil dua mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.

Agus Budhiono, pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved