Tok! Hakim Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
Senin, 27 Oktober 2025 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
(shf)
Lihat Juga :