Tok! Hakim Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:22 WIB
loading...
Tok! Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah oleh polisi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah dalam kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025 lalu. Hakim dalam putusannya menolak permohonan praperadilan Delpedro.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam persidangan pada Senin (27/10/2025).

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Digelar di PN Jakarta Selatan

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum. Hakim juga menilai, dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.



Putusan tersebut berbanding terbalik dengan permohonan yang diajukan kubu Delpedro sebelumnya.

Petitum Lengkap Permohonan Praperadilan Delpedro


1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).

6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.

Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Digugat Purnawirawan...
Digugat Purnawirawan Jenderal TNI, Polda Metro: Hak Masyarakat, Kita Hadapi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved