Tok! Hakim Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
Senin, 27 Oktober 2025 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Putusan tersebut berbanding terbalik dengan permohonan yang diajukan kubu Delpedro sebelumnya.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
Petitum Lengkap Permohonan Praperadilan Delpedro
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
Lihat Juga :