Kepgub 852/2025 Atur Diskon dan Pembebasan Pajak PBJT di Jakarta
Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya diskon, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sepenuhnya dari PBJT alias pajaknya 0 persen untuk beberapa kegiatan tertentu, antara lain:
- Panti pijat tunanetra
- Pentas seni yang diadakan sekolah
- Pertunjukan kesenian tradisional
- Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah
- Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komidi putar.
Pelaporan ke Bapenda Jakarta
Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbebani biaya pajak yang memberatkan.
- Panti pijat tunanetra
- Pentas seni yang diadakan sekolah
- Pertunjukan kesenian tradisional
- Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah
- Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komidi putar.
Pelaporan ke Bapenda Jakarta
Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbebani biaya pajak yang memberatkan.
(unt)
Lihat Juga :