Kepgub 852/2025 Atur Diskon dan Pembebasan Pajak PBJT di Jakarta
Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB
loading...
Ilustrasi kesenian tradisional. (Foto: dok unsplash/Mahendra Putra)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya kabar menyenangkan! Ada kebijakan baru yang pastinya meringankan beban pajak bagi penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, hiburan, sosial, dan olahraga. Kepgub 852/2025 resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk adanya lebih banyak kegiatan yang terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.
Diskon Pajak 50 Persen untuk Sejumlah Kegiatan
Pemprov DKI memberikan potongan pajak hingga 50 persen untuk beberapa kegiatan, antara lain:
- Pemutaran film nasional di bioskop
- Pagelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara
- Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah
- Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya
- Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan
- Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga.
Gratis Pajak untuk Kegiatan Tertentu
Tak hanya diskon, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sepenuhnya dari PBJT alias pajaknya 0 persen untuk beberapa kegiatan tertentu, antara lain:
- Panti pijat tunanetra
- Pentas seni yang diadakan sekolah
- Pertunjukan kesenian tradisional
- Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah
- Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komidi putar.
Pelaporan ke Bapenda Jakarta
Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbebani biaya pajak yang memberatkan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, hiburan, sosial, dan olahraga. Kepgub 852/2025 resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk adanya lebih banyak kegiatan yang terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.
Diskon Pajak 50 Persen untuk Sejumlah Kegiatan
Pemprov DKI memberikan potongan pajak hingga 50 persen untuk beberapa kegiatan, antara lain:
- Pemutaran film nasional di bioskop
- Pagelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara
- Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah
- Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya
- Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan
- Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga.
Gratis Pajak untuk Kegiatan Tertentu
Tak hanya diskon, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sepenuhnya dari PBJT alias pajaknya 0 persen untuk beberapa kegiatan tertentu, antara lain:
- Panti pijat tunanetra
- Pentas seni yang diadakan sekolah
- Pertunjukan kesenian tradisional
- Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah
- Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komidi putar.
Pelaporan ke Bapenda Jakarta
Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbebani biaya pajak yang memberatkan.
(unt)
Lihat Juga :