Keluarga Arya Daru Bakal Serahkan Bukti Baru ke Polda Metro, Apa Itu?
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru lainnya, Mira Widyawati mengatakan Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog.
"Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik," jelas dia.
Sebelumnya, tim hukum keluarga menilai sangat mustahil jika kematian Arya Daru Pangayunan tak melibatkan pihak lain dalam perkara tersebut. Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kosnya, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, Ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain. Tidak mungkin almarhum, Mampu melakukan itu sendiri. Jadi substansinya di situ," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
"Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik," jelas dia.
Sebelumnya, tim hukum keluarga menilai sangat mustahil jika kematian Arya Daru Pangayunan tak melibatkan pihak lain dalam perkara tersebut. Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kosnya, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, Ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain. Tidak mungkin almarhum, Mampu melakukan itu sendiri. Jadi substansinya di situ," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
(rca)
Lihat Juga :