Keluarga Arya Daru Bakal Serahkan Bukti Baru ke Polda Metro, Apa Itu?
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 18:13 WIB
loading...
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) mengaku memiliki bukti baru. Foto/Facebook
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) mengaku memiliki bukti baru. Bukti tersebut akan diserahkan dalam pertemuan dengan Polda Metro Jaya pada Kamis (16/10/2025).
“Ada beberapa ya (bukti baru). Dan itu bakal disampaikan nanti pada saatnya,” kata salah satu kuasa hukum keluarga ADP Dwi Librianto di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).
Meski begitu, Dwi belum menjelaskan secara rinci bukti apa yang akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. “Kami tidak tahu, karena bukti semua ada di Polda. Mungkin saya anggap ini bukti baru, rupanya Polda udah punya, bisa juga seperti itu,” ujar dia.
Baca juga: Bertemu Pekan Depan, Polda Metro Janji Paparkan Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru lainnya, Mira Widyawati mengatakan Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog.
"Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik," jelas dia.
Sebelumnya, tim hukum keluarga menilai sangat mustahil jika kematian Arya Daru Pangayunan tak melibatkan pihak lain dalam perkara tersebut. Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kosnya, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, Ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain. Tidak mungkin almarhum, Mampu melakukan itu sendiri. Jadi substansinya di situ," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Ada beberapa ya (bukti baru). Dan itu bakal disampaikan nanti pada saatnya,” kata salah satu kuasa hukum keluarga ADP Dwi Librianto di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).
Meski begitu, Dwi belum menjelaskan secara rinci bukti apa yang akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. “Kami tidak tahu, karena bukti semua ada di Polda. Mungkin saya anggap ini bukti baru, rupanya Polda udah punya, bisa juga seperti itu,” ujar dia.
Baca juga: Bertemu Pekan Depan, Polda Metro Janji Paparkan Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru lainnya, Mira Widyawati mengatakan Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog.
"Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik," jelas dia.
Sebelumnya, tim hukum keluarga menilai sangat mustahil jika kematian Arya Daru Pangayunan tak melibatkan pihak lain dalam perkara tersebut. Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kosnya, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, Ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain. Tidak mungkin almarhum, Mampu melakukan itu sendiri. Jadi substansinya di situ," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
(rca)
Lihat Juga :