ASN Dinilai Gampang Dipolitisasi dalam Ajang Pilkada

Jum'at, 11 September 2020 - 20:10 WIB
loading...
ASN Dinilai Gampang...
Centre for Public Policy and Local Governance Studies (Publigo Institute) menilai sejumlah oknum ASN masih kerap tidak netral disetiap pagelaran pilkada. (Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Centre for Public Policy and Local Governance Studies (Publigo Institute) menilai sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kerap tidak netral disetiap pagelaran pilkada .

"Ini merupakan cermin ASN yang masih gampang dipolitisasi," kata Direktur Centre for Public Policy and Local Governance Studies (Publigo Institute) Piki Pardede dalam Webinar yang diselenggarakan Publigo Institute bekerja sama dengan Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP USU dan Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Sumut-NAD.

Dia menjelaskan, pun aturan tentang netralitas ASN masih belum mampu mengurai benang kusut atas ketidak independenan ASN sebagai pelayan publik. Maka itu, persoalan selama pegelaran Pilpres hingga Pilkada tidak lepas dari isu politik identitas, money politik hingga menyoal netralitas ASN.

Meskipun politisasi dan mobilisasi ASN sudah banyak jadi sorotan tapi praktiknya terus berlanjut. Salah satu persoalan yang sering terabaikan dalam tiap pelaksanaan pemilu salah satunya netralitas ASN. (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)

"Kita melihat tingkat kerawanan pelanggaran Pemilu masih tinggi terutama motif mobilisasi ASN yang dijadikan komoditas politik bagi elit untuk kepentingan pemenangan calon peserta pemilu. Karenanya ASN masih gampang dipolitisasi, pada akhirnya tidak ada ASN yang netral, mewujudkannya sangat susah” ujar Piki.

Piki menilai ada banyak regulasi kebijakan terkait netralitas ASN seperti yang dimuat dalam UU No5/2014, pasal 70 dan 71 UU No 10/2016, perbawaslu No 6/2018 dan lainnya belum mampu mengurai persoalan independensi ASN.

Bahkan pada praktiknya penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN masih jalan di tempat. Sehingga rentan akan praktik penyelewengan yang dapat mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Disisi lain, Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Henry Sitinjak mengatakan, keterlibatan ASN menjadi hal yang tidak dapat terpisahkan dalam pengawasan Bawaslu.

Hal ini ditunjukkan besarnya godaan jabatan, arus kepentingan, dan keterpaksaan membuat ASN mau tidak mau tergiring untuk terlibat dalam pemenangan paslon di Pilkada.

Henry mengatalan, sampai sekarang pihaknya sudah menghimpun sebanyak 19 temuan dan 11 laporan netralitas ASN seperti pelanggaran administratif, kode etik dan hukum lain. ada 15 laporan yang sudah direkomendasikan ke KASN, namun 4 diataranya terbukti untuk dapat ditindaklanjuti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)